Polisi duga ada penyalahgunaan wewenang dalam kasus reklamasi teluk Jakarta

Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan korupsi proyek reklamasi teluk Jakarta. Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo, mengatakan akan memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut. Pihaknya menduga ada dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Polisi duga ada penyalahgunaan wewenang dalam kasus reklamasi teluk Jakarta
Kehidupan nelayan di sekitar pulau reklamasi Jakarta. ©2017 Merdeka.com/iqbal s nugroho

Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan korupsi proyek reklamasi teluk Jakarta. Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo, mengatakan akan memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut. Pihaknya menduga ada dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Apa administrasi apa tupoksi lembaga terkait dalam pelaksanan reklamasi. Kita akan menilai apakah ada maladministrasi, penyalahgunaan wewenang," ujar Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1).

Sutarmo mengatakan, penyidik telah memeriksa keterangan 40 orang. Penyidik juga menjadwalkan akan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, serta pihak Dishub DKI. Namun, dia tidak menjelaskan kapan akan dilakukan.

"Kalau seluruhnya sudah hampir 40 orang termasuk pelaksana reklamasi, pengambil kebijakan," kata Sutarmo.

Namun, Sutarmo enggan menjelaskan substansi pemeriksaan dalam kasus ini. Sampai saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami belum bisa buka itu karena masih dalam proses penyidikan. Demi kelancaran dan efektifitas penyidikan materi masih dalam proses," kata dia.

Sutarmo memastikan, pemeriksaan terkait dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak pulau reklamasi. Polisi mendalami apakah ada penyalahgunaan wewenang pada proses tersebut.

"Administrasinya sesuai atau tidak, regulasinya sesuai atau tidak. Dugaan penyalahgunaan wewenang, nanti arahnya ke situ," katanya.

Rekomendasi