Sidang kasus suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla-RI) dengan terdakwa Nofel Hasan kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kali ini jaksa penuntut umum pada KPK mengungkap fakta aliran dana terkait pengadaan proyek tersebut di Bakamla-RI.
Jaksa Kiki Ahmad Yani awalnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa sekaligus penyuap kepada pejabat Bakamla. Dalam BAP tersebut, enam persen atau setara Rp 24 miliar dari nilai proyek alat satelit monitoring senilai Rp 400 miliar diperuntukan kepada sejumlah pihak, termasuk sejumlah politisi.
"Dapat saya ketahui dari Ali Fahmi peruntukan uang sebesar 6 persen dari nilai proyek satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar adalah untuk mengurus proyek Bakamla tersebut. 1. Balitbang PDIP saudari Eva Sundari, 2. DPR RI, Komisi I saudara Fayakhun Andriadi, Komisi XI saudara Bertus Merlas dan saudara Doni Imam Priambodo, 3. Bappenas saudara Wisnu, 4. Kemenkeu DJA saudara Askolani, 5. Bakamla terkait dengan surat menyurat saudara Nofel Hasan. Ini ucapan saksi betul?" tanya jaksa mengonfirmasi kepada Fahmi saat menjadi saksi, Rabu (24/1).
Daftar urutan penerima bagian Rp 24 miliar itu menurut pengakuan Fahmi merupakan pernyataan dari Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. "Itu pernyataaan Ali Fahmi," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam prosesnya, Fahmi merasa dirugikan oleh Fayakhun. Sebab realisasi pemberian jatah kepada Fayakhun dan sejumlah politisi lainnya terlalu besar dari nilai proyek yang mengalami efisiensi. Awalnya, proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla-RI sebesar Rp 400 miliar namun mengalami efisiensi oleh Kementerian Keuangan menjadi Rp 222 miliar.
"Maka dari itu ini yang beranggung jawab Habsyi (Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi) jadi saya minta kembalikan, dia yang handle semua itu," ujarnya.
Diketahui, anggaran untuk proyek drone di Bakamla-RI dianggarkan sebesar Rp 500 miliar. Sementara anggaran untuk alat satelit monitoring sebesar Rp 500 miliar.
Dikarenakan efisiensi, Kementerian Keuangan memangkas anggaran dua proyek tersebut. Untuk alat satelit monitoring yang awalnya Rp 500 miliar menjadi Rp 222 miliar, sementara anggaran untuk drone tidak bisa digunakan karena anggaran tersebut dibintangi oleh Ditjen Keuangan di Kemenkeu.
Guna membuka anggaran tersebut, Nofel Hasan selaku mantan Kabiro Perencanaan di Bakamla-RI menerima 'uang kerja' agar bintang di anggaran drone bisa dihilangkan. Akan tetapi hingga Nofel menjadi terdakwa, anggaran tersebut tidak bisa digunakan.