Sidang perdana terdakwa penyelundup sabu 1 ton digelar di PN Jaksel

Sidang perdana terdakwa penyelundup sabu 1 ton digelar di PN Jaksel. Delapan WNA Taiwan terdakwa penyelundupan sabu 1 ton tengah diadili di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/1). 8 Tersangka ini dijerat Pasal 114 atau UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atas kasus penyelundupan sabu yang terjadi Juli lalu.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Sidang perdana terdakwa penyelundup sabu 1 ton digelar di PN Jaksel
Delapan WNA Taiwan terdakwa penyelundupan sabu 1 ton saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/1). ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki
Rekomendasi