Anggota Subdit 1 Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang pengusaha beras bernama Burhanudin alias Boy (35), setelah terbukti melakukan penipuan beras. Pelaku dibekuk setelah kepolisian membongkar aksinya di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (6/1).
"Pada 6 Januari 2018, pukul 18.00 WITA, di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan, telah menemukan beras dari bulog (beras CBP operasi pasar) telah diganti dengan kemasan karung putih polos yang akan dijual dan dikirimkan ke Surabaya," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, AKBP M Rifai melalui keterangan tertulis kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (8/1).
Modus pelaku yakni membeli beras ke Badan Urusan Logistik (Bulog) kemudian mengganti kemasannya untuk dijual ulang. Pelaku yang berdomisili di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuripan, Kotamadya Banjarmasin, itu rencananya menjual beras-beras itu ke wilayah Jawa Timur.
"Untuk modus operandi pelaku membeli beras ke bulog (beras vietnam) untuk operasi pasar. Sesampai di gudang miliknya beras tersebut diganti karung polos selanjutnya beras-beras tersebut dimasukkan kontainer dan akan di jual ke Surabaya, Jawa Timur," kata Rifai..
Kepolisian menyita barang bukti beras medium atau impor dari Vietnam sebanyak 375 karung atau sekitar 18.750 kilogram serta 50 lembar karung kosong bertuliskan Bulog. Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 143 jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
"Untuk sementara barang bukti dititipkan di gudang bulog Trisakti Banjarmasin," tandasnya.