Mantan Menko Perekonomian kembali diperiksa KPK terkait kasus BLBI

Namun Febri tidak menjelaskan lebih detil lagi perihal materi yang akan dikonfirmasi kepada Dorodjatun.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Mantan Menko Perekonomian kembali diperiksa KPK terkait kasus BLBI
Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Mantan menteri koordinator bidang perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya hari ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Iya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (2/1).

Namun Febri tidak menjelaskan lebih detil lagi perihal materi yang akan dikonfirmasi kepada Dorodjatun.

Sejatinya, pemeriksaan Dorodjatun kali ini bukan pertama kalinya. Kamis (4/5/2017), mantan Menko Perekonomian era pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu juga penuhi panggilan penyidik KPK. Saat itu, menurut Febri, penyidik mendalami lebih lanjut mengenai proses pengambilan keputusan diterbitkannya SKL terhadap obligor BLBI saat itu, Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Kita dalami bagaimana proses pengambilan keputusan pada saat itu karena tidak hanya dilakukan oleh satu orang ketua PPN misalnya," kata Febri saat itu.

Terlebih lagi, saat itu Dorodjatun menjabat sebagai Ketua Komite Sektor Keuangan (KKSK).

SAT ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan SKL BLBI, oleh KPK pada 25 April 2017.

Pada proses pendataan mengenai pengembalian pinjaman oleh obligor BLBI Syafruddin menetapkan Rp 1,1 triliun yang wajib ditagih kepada obligor. Sedangkan masih ada Rp 3,7 triliun yang seharusnya ditagih namun SAT sudah mengeluarkan surat kewajiban pemegang saham atau disebut surat keterangan lunas.

Atas perbuatannya ini, SAT disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi