PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) 8 melakukan pengosongan tempat tinggal atau rumah di sekitar Jl Kalasan, Kelurahan Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya. Upaya itu tak berjalan mulus karena mendapat perlawanan dari warga.
Warga yang tergabung dalam Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) menolak pengosongan lahan tersebut karena merasa sudah puluhan tahun tinggal di sana. Mereka menilai, apa yang dilakukan dari PT KAI Daops 8 terhadap warga menyalahi aturan hukum yang ada.
Apalagi, jika dalih PT KAI beranggapan sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya.
"Padahal, apa yang disampaikan itu tidak benar," kata Sekretaris APRN Usman, kepada wartawan di lokasi, Kamis (28/12).
"Status tanah ini masih bersengketa, jadi apa yang dilakukan PT KAI itu sudah melanggar dan dianggap melawan hukum," kata pria yang juga sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Pacarkeling.
Dari dasar itulah, warga akhirnya melakukan perlawanan. Bahkan, mereka sempat menutup Jalan Raya Kalasan dan Pacar Keling sehingga menyebabkan terjadi kemacetan arus lalu lintas.
"Sampai kapanpun warga akan terus melakukan perlawanan, selama masih bersengketa. Karena lahan aset milik negara yang ditempati warga itu memang dititipkan kepada kita. Jadi kalau PT KAI tetap ngotot minta warga mengosongkan tempat tinggal, itu sama saja perampasan hak," ujar dia.
"Makanya apa yang dilakukan warga ini bentuk perlawanan, ketidakadilan dari PT KAI yang sudah merampas hak warga," katanya.
Bentrokan itu baru redam setelah polisi yang ikut mengamankan dan berupaya melakukan mediasi antara warga dengan PT KAI Daops 8. Polisi minta kedua belah pihak harus mundur jika tidak akan dilakukan tindak tegas dari pihak kepolisian.
Kedua belah pihak akhirnya mundur, dan dilanjutkan melakukan mediasi di Kantor Kecamatan Tambaksari.