Polisi gagalkan penyelundupan 20 ribu ekstasi & sabu siap edar untuk tahun baru

Tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial DCS alias C, ABL alias AB dan SDN alias D. Mereka ditangkap pada Rabu lalu (20/12) pukul 14.30 WIB di halaman parkir kantor Pos Jakarta Utara.

Muhammad Genantan Saputra
Polisi gagalkan penyelundupan 20 ribu ekstasi & sabu siap edar untuk tahun baru
Polisi gagalkan penyelundupan 20 ribu ekstasi & sabu siap edar untuk tahun baru. ©2017 Merdeka.com

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai berhasil menggagalkan jaringan internasional peredaran narkotika jenis Amfetamin (ekstasi) yang dikirim dari Jerman ke Jakarta dengan barang bukti sebanyak 20.000 butir ekstasi. Dari penangkapan tersebut aparat meringkus tiga tersangka.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial DCS alias C, ABL alias AB dan SDN alias D. Mereka ditangkap pada Rabu lalu (20/12) pukul 14.30 WIB di halaman parkir kantor Pos Jakarta Utara.

Ekstasi tersebut berasal dari satu buah paket kardus yang berisi tujuh buah kotak susu merk Hero Baby yang berisi 20.000 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo Hello Kitty. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan pada tahun baru nanti.

"Untuk ekstasi yang berjumlah 20 ribu butir ini kita tahu bahwa akan ada pengiriman dari Jerman, diperuntukan untuk tahun baru," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Selain ekstasi, kepolisian melakukan pengembangan dan menggeledah kediaman tersangka di tiga tempat berbeda. Totalnya, aparat berhasil mendapatkan narkotika jenis Metamfetamin (sabu) sebanyak 200 gram.

"TKP ada di Jakarta barat, Jaksel, dan Utara. Lalu 1 lagi 1,48 di taman palem, lalu kebon bawang dan penjaringan Jakut," ucap Nainggolan.

Pasal yang disangkakan dari kasus ini adalah pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi