Kasus remaja jarah toko pakaian di Depok, KPAI minta orang tua beri pendampingan

Kasus remaja jarah toko pakaian di Depok, KPAI minta orang tua beri pendampingan. Komisioner KPAI, Jastra Putra mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan Polresta Depok khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Kasus remaja jarah toko pakaian di Depok, KPAI minta orang tua beri pendampingan
penjarahan toko baju di depok. ©2017 rekaman cctv toko

Sejumlah terduga pelaku penjarahan toko baju di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, masih berada di bawah umur. Oleh karenanya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut turun tangan dalam kasus ini.

Komisioner KPAI, Jastra Putra mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Depok khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok. Dari hasil koordinasi, diduga ada tiga orang yang mengaku masih di bawah umur.

"Jika mereka yang masih tergolong anak, kami harap PPA mampu memakai sistem peradilan anak," kata Jastra, Senin (25/12).

Pihaknya mengaku menyayangkan tindakan pencurian yang dilakukan terduga pelaku yang sebagian anak di bawah umur. Diharapkan jika memang terduga adalah anak di bawah umur maka sepatutnya ditangani Unit PPA. Karena dari pantauan pihaknya, kasus ini masih di bawah penanganan penyelidikan Reskrimum termasuk identifikasi usia pelaku dan status hukumnya.

"Kami sempat bertemu dengan pelaku anak usia 17 dan 18 tahun dan menanyakan peristiwa tersebut. Satu anak menyatakan bahwa dia tidak mengetahui kejadian dan sedang tertidur di kosan yang disewa bersama-sama teman yang lain," tukasnya.

Terkait pendampingan anak, KPAI sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PPA Kota Depok dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial untuk melakukan pendampingan anak di Polres Depok. Termasuk kemungkinan dilakukan rehabilitasi pelaku anak.

Selanjutnya, pihaknya mengimbau orang tua terduga pelaku anak untuk mendampingi dan mendatangi polres depok. "Karena informasi dari salah seorang penyidik orang tua anak belum ada yang datang. Hal ini penting terkait proses langkah-langkah hukum yang cepat dilakukan. Sehingga hak-hak anak tidak ada yang dilanggar sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak," tukasnya.

Pihaknya juga berharap Kota Depok sebagai Kota Layak Anak (KLA) agar melakukan deteksi dini terhadap kekerasan terhadap anak baik sebagai pelaku maupun korban. Karena kasus kekerasan anak dari kasus yang ditangani PPA Polres Kota Depok di tahun 2017 ini setidaknya ada 300 kasus anak.

Rekomendasi