Hakim sebut Andi Narogong bukan pejabat negara, pasal dipakai JPU dinilai tak tepat

"Dalam Pasal 3 pelaku setiap orang adalah terletak jabatan dengan jabatan tersebut pelaku mempunyai kesempatan dalam jabatannya, sehingga yang dilarang adalah setiap orang yang memiliki jabatan tertentu sehingga pelaku menyalahgunakan jabatannya. Sementara Pasal 2 ayat 1 lebih umum," ujar Hakim Anwar.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Hakim sebut Andi Narogong bukan pejabat negara, pasal dipakai JPU dinilai tak tepat
Andi Narogong ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Majelis hakim yang menyidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, menggunakan pasal berbeda dengan yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan vonis. Berdasarkan dakwaan alternatif yang diterapkan, majelis hakim berpendapat dakwaan yang tepat dijatuhkan terhadap Andi, dakwaan alternatif kedua.

Hakim anggota, Anwar, menuturkan Andi Narogong tidak memiliki unsur jabatan tertentu dalam proyek e-KTP. Sementara dalam tuntutan JPU, Andi dituntut dengan menggunakan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam Pasal 3 pelaku setiap orang adalah terletak jabatan dengan jabatan tersebut pelaku mempunyai kesempatan dalam jabatannya, sehingga yang dilarang adalah setiap orang yang memiliki jabatan tertentu sehingga pelaku menyalahgunakan jabatannya. Sementara Pasal 2 ayat 1 lebih umum," ujar Anwar saat membacakan surat vonis Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

"Tidak tepat dituntut berdasarkan dakwaan alternatif kedua yang tepat alternatif," imbuhnya.

Seperti diketahui, Andi Narogong sebelumnya didakwa oleh JPU dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Andi didakwa secara bersama-sama turut serta melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Dalam perkara tersebut, Andi didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai USD 2,5 juta dan Rp 1,18 Miliar.

Andi kemudian dituntut dengan Pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi