Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur, meminta Pemprov Kalimantan Timur, serius memerhatikan nasib guru dan tenaga kependidikan profesional di Kalimantan Timur.
Permintaan itu disampaikan BPK, saat menyerahkan hasil audit keuangan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016 kepada Pemprov Kalimantan Timur, di kantor BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Jalan Muhammad Yamin, Kamis (21/12).
Ada empat poin penting disampaikan BPK. Pertama, Pemprov dinilai belum sepenuhnya mendorong guru dan tenaga kependidikan untuk memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. Kedua, Pemprov belum mengangkat guru honorer, kepala sekolah dan pengawas sekolah, belum berpedoman pada Standar Kompetensi Guru.
Ketiga, Pemprov belum sepenuhnya melakukan upaya untuk mendukung peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
"Dan yang keempat, Pemprov belum sepenuhnya memadai dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah, selain yang bersumber dari pemerintah pusat, mulai dari tambahan penghasilan dan tunjangan khusus," kata Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur Hermanto dalam penjelasannya kepada wartawan, Kamis (21/12).
Selain itu, menurut Hermanto, hasil dari belanja daerah anggaran tahun 2016 sampai dengan triwulan III 2017 ini, Pemprov harus memerhatikan dua poin penting lain yakni kekurangan volume pada tiga organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov.
"Yang juga perlu diperhatikan bahwa pengamanan material yang diperoleh dari lanjutan pembangunan bendungan Marangkayu pada tahun 2014 tidak memadai," ujar Hermanto.
Dijelaskan Hermanto, dari permasalahan yang menjadi temuan BPK itu, pejabat Pemprov Kaltim dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
"Dalam waktu 60 hari, sejak laporan hasil pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemprov wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK itu," ungkap Hermanto.
Hermanto juga menggarisbawahi, tujuan dari pemeriksaan kinerja adalah untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan profesional.
"Selain itu juga, untuk menilai apakah sistem pengendalian intern belanja daerah telah memadai, pengadaan barang dan atau jasa, pelaksanaan pekerjaan, dan pelaksanaan pembayaran, atas realisasi belanja daerah telah sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku," katanya.