Polda Bali memusnahkan lebih dari 2000 botol minuman beralkohol impor jelang Natal dan Tahun Baru 2018. Harapannya, pada saat perayaan tidak ada minuman keras ilegal beredar di masyarakat.
Pemusnahan barang hasil sitaan selama lebih tiga bulan dalam operasi yang dijalankan Polda Bali ini dilakukan di depan Kantor Pemerintahan Provinsi Bali, Renon Denpasar pada Kamis (21/12).
Tercatat yang dimusnahkan sebanyak 2.075 botol miras impor berbagai merek dan 1.817,7 liter arak Bali. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan menggilas menggunakan alat berat.
"Dalam hal ini, perlu ditegaskan bahwa Polri sangat serius memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap minuman berakohol," tegas Kombes M.Arif Ramdani selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Bali.
Pada kesempatan ini, dia mengimbau kepada masyarakat akan bahayanya mengonsumsi segala jenis minuman berakohol. Terutama untuk minuman yang tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi.
Arif menambahkan, barang yang dimusnahkan saat ini belum bisa dibuktikan keasliannya. Hal itu yang mendasari untuk dilakukannya pemusnahan.
"Kita sita dari berbagai tempat penjualan. Adanya kepastian hukum tentang barang bukti yang disita, sehingga memandang perlu ribuan botol miras dan ribuan liter arak ini untuk dimusnahkan," tutupnya.