KPK tegaskan nama politisi 'hilang' di dakwaan Novanto bakal dibuka

KPK tegaskan nama politisi 'hilang' di dakwaan Novanto bakal dibuka. Febri menambahkan, nama-nama itu akan dipastikan dibuka dalam persidangan apabila sesuai dengan kebutuhan pembuktian oleh jaksa penuntut.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
KPK tegaskan nama politisi 'hilang' di dakwaan Novanto bakal dibuka
jubir KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/rendi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan hilangnya beberapa nama penerima uang korupsi e-KTP dalam dakwaan Setya Novanto disebabkan perbuatan yang dilakukan ketua DPR nonaktif itu berbeda dengan tiga terdakwa sebelumnya. Dalam dakwaan Novanto, yang difokuskan adalah perbuatan yang dilakukan olehnya.

KPK mengelompokkan beberapa nama yang diduga menerima aliran dana korupsi e-KTP. Nama yang tidak disebut dalam dakwaan Novanto itu bukannya hilang.

"Dakwaan terhadap SN tentu fokus pada perbuatan SN. Beberapa pihak yang diduga diperkaya dari proyek e-KTP ini (yang disebut oleh pihak SN sebagai nama yang hilang) tetap masih ada. Namun sebagian dikelompokkan," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12).

Febri menambahkan, nama-nama itu akan dipastikan dibuka dalam persidangan apabila sesuai dengan kebutuhan pembuktian oleh jaksa penuntut.

"Untuk sejumlah anggota DPR diduga menerima USD 12,8 juta dan Rp 44 Miliar. Sejumlah anggota DPR itu nanti akan dirinci di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian," imbuh dia.

Hari ini (20/12), sidang pria yang akrab disapa Setnov kembali dibuka untuk pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pengacara Setnov, Maqdir Ismail mempersoalkan perbedaan nama-nama penerima aliran uang.

Beberapa nama baru yang tercantum dalam surat dakwaan milik mantan ketua umum Partai Golkar tersebut adalah; Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Made Oka Masagung pemilik OEM Investment, Pte.Ltd dan Delta Energy, Pte.Ltd, Muda Ihsan Harahap, dan Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution, peserta tender proyek e-KTP.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan nama-nama terduga penerima dana e-KTP yang tidak dimasukkan dalam surat dakwaan milik Novanto selaku terdakwa ke-4 dari kasus mega korupsi tersebut.

Dalih yang dipakai, dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto selaku terdakwa kesatu dan kedua, beberapa nama anggota DPR secara rinci muncul dan disebutkan turut menerima aliran uang dari proyek senilai Rp 5,9 triiliun itu.

Rekomendasi