Barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, dan obat keras daftar G alias pil koplo, dimusnahkan di depan area gudang barang bukti Mapolda Jawa Timur. Barang bukti yang dimusnahkan sudah siap masuk di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelum barang bukti tersebut dimusnahkan, para tersangka sempat dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan. Mereka didirikan berjejer. Reaksi mereka, ada yang sedih menangis dan tersenyum, tertawa.
Tersangka yang menangis Siti, istri tersangka Sugeng. Keduanya ditangkap dalam perkara obat keras daftar G alias pil koplo. Kemudian yang tersenyum yakni sepasang kekasih Rian dan Reni.
Ragam reaksi mereka menjadi perhatian pejabat yang hadir terutama Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Machfud Arifin.
"Lihat itu para tersangka ada yang menangis menyesali perbuatannya. Ada yang tersenyum tertawa, seperti tidak menyesali perbuatannya," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin, Selasa (19/12).
Dia menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan berupa, sabu sebanyak 5 kilogram lebih, ganja 195 pohon dan 1 kilogram, kemudian obat daftar G atau pil koplo sebanyak 3.204.940 butir.
Barang bukti tersebut hasil pengungkapan 6 kasus dengan 12 tersangka.
"Dari melihat hasil ungkap dilakukan polres jajaran wilayah Polda Jawa Timur ini yang paling tinggi kasus narkoba. Makanya penjara ini banyak dipenuhi tersangka narkoba," ujar dia.