Anggota DPRD Jambi Zainur Arfan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus suap pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2018 provinsi Jambi.Usai pemeriksaan, Zainur mengatakan, pihaknya telah menduga adanya ketidakwajaran terhadap pembahasan RAPBD 2018 itu. Sehingga fraksi PDIP menolak usulan anggaran dari dinas pekerjaan umum provinsi Jambi dalam paripurna."Saya sebagai ketua fraksi menyimpulkan ini tidak benar, makanya kami fraksi PDI Perjuangan menolak anggaran PU. Tidak ada hubungannya sama bayar membayar. Tadi saya jelaskan, karena PU tidak mengakomodir usulan kami, usulan jelas dari rakyat,' katanya usai diperiksa, Kamis (14/12).Dia menjelaskan, kecurigaannya terhadap anggaran tersebut berawal dalam perencanaan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Pasalnya dalam KUAPPAS tersebut, anggaran Dinas PU sebesar Rp 4,3 triliun hanya dibahas selama dua hari. Karena tidak mendapati titik temu, akhirnya fraksi partai besutan Megawati Soekarnoputri itu membuat catatan terkait penolakan terhadap anggaran yang diusulkan oleh dinas pekerjaan umum tahun anggaran 2018. Isi dari catatan tersebut adalah fraksi PDIP tidak bertanggungjawab jika ada permasalahan hukum di kemudian hari.Menurut Zainur, catatan tersebut sama saja sebagai bentuk penolakan fraksi partai berlambang kepala banteng itu terhadap anggaran dinas pekerjaan umum di tahun 2018."Itu sama saja menolak ya dengan catatan itu sudah paling aman," tukasnya.Dalam kasus ini, KPK di telah menetapkan empat tersangka, yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Sedangkan dari pihak legislatif yang telah ditahan dan diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN.Dalam perkara tersebut KPK sebelumnya telah mengamankan total uang dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada, Selasa (28/11) itu sebesar Rp 4,7 miliar. Diduga uang suap diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Suap RAPBD Jambi, politisi PDIP ini sebut ada kejanggalan sejak KUAPPAS
Karena tidak mendapati titik temu, akhirnya fraksi partai besutan Megawati Soekarnoputri itu membuat catatan terkait penolakan terhadap anggaran yang diusulkan oleh dinas pekerjaan umum tahun anggaran 2018. Isi dari catatan tersebut adalah fraksi PDIP tidak bertanggungjawab jika ada permasalahan hukum di kemudian hari.
Rekomendasi