Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dapat menyerahkan rekaman sidang pokok perkara kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto yang sudah berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Rekaman itu sempat diputarkan melalui layar namun tidak sampai selesai karena kuasa Novanto buru-buru interupsi.
"Hakim sudah menanyakan ke terdakwa Yang Mulia, jadi apa bisa dikategorikan sidang dimulai?" tanya perwakilan Tim Biro Hukum KPK, Evi Laila, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Tim kuasa hukum Novanto yang diwakili oleh Agus menyatakan keberatan dan meminta agar tayangan tersebut diserahkan saja ke Hakim Kusno.
"Hal ini termohon ingin menunjukkan apa sidang ini sudah dibuka untuk umum kan? Menurut kami nanti saja Yang Mulia yang menilai, jadi biarkan termohon merekam dan menyerahkan kepada Yang Mulia," ujar Agus.
Hakim tunggal Kusno langsung menengahi dua kubu. Dia memutuskan melihat sendiri rekaman persidangan tersebut agar tidak membuang waktu. Oleh karena itu, persidangan diskors sampai 1,5 jam sejak pukul 12.00 Wib tadi.
"Jelas ya sidang Tipikor tadi sudah dibuka ya? Jadi mohon tayangan sidang Tipikor diserahkan ke panitera, biar saya nanti yang menilai. Sekarang, sidang Praperadilan saya skors dulu 1,5 jam," tegas Hakim Kusno sambil mengetuk palu tanda sidang diskors.