Sidang praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar sebagai pemohon dan termohon tim penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Negeri (PN) Painan, Selasa (12/12), masih mengagendakan pemaparan saksi dan bukti.
Agenda sidang selanjutnya penyerahan berkas dan bukti yang diminta disempurnakan dari kedua belah pihak. Kasubdit KLHK Shaifuddin Akbar menuturkan, dalam proses praperadilan, kedua belah pihak diminta menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan.
"Namun dari pihak kita (KLHK), saya rasa tidak perlu menghadirkan saksi. Karena dari penyidik kita, sudah banyak bukti," ujarnya.
Pihak pemohon, dalam hal ini Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menuding proses penyelidikan dan penyidikan penetapan tersangka atas kasus perusakan kawasan Mandeh, dinilai cacat hukum.
"Perlu kita tegaskan kembali, pihak kita hanya menjalankan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku. Penetapan Wabup Pessel Rusma Yul Anwar sebagai tersangka sudah melalui aturan, dan kita tidak memihak kepada siapapun," jelasnya.
Pada persidangan sebelumnya, Penasehat Hukum Rusma Yul Anwar, Martri Gilang Rosadi menyebut ada sejumlah kejanggalan yang dipaksakan dalam penetapan Wabup Rusma Yul Anwar sebagai tersangka.
"Seperti tidak adanya surat penetapan tersangka, melainkan hanya sebatas surat pemberitahuan saja. Dan yang paling krusial adalah penyitaan barang bukti tanpa adanya surat resmi dari pengadilan setempat. Padahal dalam aturannya harus ada," ujar Martri.
Untuk diketahui, Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sesuai surat panggilan dengan Nomor:S.Panggil-87/PHP-1/PPNS/2017, dijelaskan dasar pemanggilan tersebut adalah pasal 7 ayat (2) Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 113 KUHP.
Dan Pasal 94 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman kurungan selama tiga tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp3 miliar. Selain itu juga berdasarkan laporan kejadian Nomor: LK-08/PHP-1/PPNS/2017, tertanggal 14 September 2017, dan surat perintah penyidikan Nomor: SP05 Dik/PHP-1/PPNS/2017 tertanggal 15 September 2017.
Dalam surat panggilan yang dikeluarkan di Jakarta, 1 November 2017, dan ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan, Syafrudin Akbar, juga dijelaskan penyidikan dilakukan pada 6 November 2017 di Jakarta Pusat.
Tidak terima atas penetapan tersebut, wakil bupati Pesisir Selatan Sumatera Barat Rusma Yul Anwar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Painan.