Seorang wanita dan tujuh pria di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh menjalani hukuman cambuk di depan umum karena terbukti melakukan pelanggaran Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Sahruddin mengatakan, uqubah terpidana cambuk di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh itu merupakan eksekusi lanjutan dari 39 terpidana yang ditangani sejak 2015.
"Hari ini kelanjutan dari eksekusi uqubah cambuk atau tahap kedua, pada 30 November 2017 sudah dilakukan terhadap 18 terpidana. Kali ini hanya delapan orang, artinya ada sisa 13 terpidana lainnya yang pasti akan dicambuk juga," katanya di Meulaboh usai kegiatan, Kamis (7/12).
Dari delapan terpidana uqubah cambuk, satu orang wanita yang dicambuk 100 kali dengan rotan oleh algojo yang berpakaian serba hitam dalam kasus khalwat, satu orang kasus khamar (minuman) 11 kali cambuk dan enam lainnya kasus maisir (judi).
Kedelapan terpidana yang menjalani uqubah cambuk adalah mereka yang tidak bersedia membayarkan denda atau menjalani masa kurungan penjara, sesuai hasil putusan pengadilan Mahkamah Syariah (MS) Meulaboh yang telah dilaksanakan.
"Karena 2017 ini sebentar lagi, mudah mudah-mudahan bisa kita laksanakan lagi semua terpidana, kalau tidak ya tahun selanjutnya. Yang jelas ada upaya paksa dari kami nanti dibantu Kepolisian, akan dijemput untuk penahanan, ditangkap," tegasnya.
Provinsi Aceh dengan sebutan sebelumnya Nangro Aceh Darussalam, memiliki kekhususan melaksanakan penegakan syariat Islam, uqubah cambuk, merupakan eksekusi Qanun Jinayah Nomor 6/2014 yang dilanggar oleh masyarakat di Provinsi Aceh.