Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, mengamankan 13 unit kendaraan roda empat berbagai merek dalam jaminan fidusia. Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi menerangkan, pihaknya ikut mengamankan 13 unit kendaraan jaminan fidusia dari para debitur penunggak cicilan pembiayaan kendaraan bermotor yang terjadi sejak bulan Agustus hingga akhir November 2017. "Mobil ini milik mereka penunggak cicilan kendaraan bermotor," kata Alexander, Jumat (1/12).Dijelaskannya, leasing, penerima fidusia atau lembaga pembiayaan sesuai pasal 15 ayat 2 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia menyebutkan, sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. "Jadi sebenarnya yang berhak mengeksekusi kendaraan yang menunggak kredit adalah pihak penerima fidusia, bisa Bank, Leasing, atau lembaga pembiayaan lain," terangnya.Kepolisian dalam hal ini hanya mengamankan dan mengawal pihak kreditur yang tertunggak pembayaran cicilan. "Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia. Maka tidak dibenarkan jika eksekusi jaminan fidusia dilakukan pihak ketiga, entah mata elang, debt collector atau apapun sebutannya," kata dia.Untuk itu, dia berpesan kepada masyarakat untuk mewaspadai adanya pihak ketiga, selain penerima fidusia yang melakukan penarikan kendaraan motor yang cicilannya menunggak. "Itu tidak benar, teriaki saja maling. Karena yang berhak hanya pihak penerima fidusia, Polisi hanya mengawal, mengamankan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) 8 tahun 2011," bilang dia.13 Kendaraan tersebut, lanjut Alexander tidaklah disita oleh Kepolisian namun oleh pihak penerima fidusia. Nantinya, jika debitur ingin memiliki kembali atau melunasi cicilan kendaraannya, menjadi sepenuhnya kewenangan pihak penerima fidusia. "Bukan hak Polisi, kendaraan ini juga tak menjadi barang sitaan kami, tak ada pelaku yang diamankan," tandas Alex. Namun dari kejadian ini, dirinya berharap masyarakat memahami soal aturan hukum fidusia. Sehingga tak ada kegaduhan di masyarakat. "Jika menemukan mata elang, atau debt collector yang menarik kendaraan, laporkan ke kami. Jangan hanya upload atau ramai-ramai di media sosial," tegasnya.
Polisi minta warga melapor jika kendaraan ditarik mata elang
Polisi minta warga melapor jika kendaraan ditarik mata elang. Dia berpesan kepada masyarakat untuk mewaspadai adanya pihak ketiga, selain penerima fidusia yang melakukan penarikan kendaraan motor yang cicilannya menunggak.
Advertisement
Rekomendasi