Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan oleh tim satgas lembaga antirasuah atas dugaan tindak pidana suap terkait pengesahan Rancangan Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Satu dari empat tersangka adalah, Supriono, anggota DPRD Jambi.
Gubernur Jambi Zumi Zola prihatin dan menyayangkaan terjadinya OTT yang menyeret PNS Pemprov dan DPRD Jambi. Zumi menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum dan mengapresiasi langkah KPK memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Jambi. Zumi akan mencopot pejabat Pemprov Jambi yang terjaring OTT KPK. Salah satunya Sekda Pemprov Jambi.
"Saya juga siap memberikan keterangan jika diminta oleh KPK. Saya akan tetap di sini dan tidak akan pergi ke mana pun. Saya siap memberikan keterangan jika dibutuhkan," ujar Zumi saat konferensi pers di rumah dinas, Kota Jambi, Jumat (1/12) siang.
Zumi menegaskan komitmennya menciptakan pemerintahan yang bersih. Dia mengklaim tetap memegang komitmennya itu. Dia pernah mengundang KPK dan Kejaksaan untuk membantunya mewujudkan komitmen tersebut.
"Jangankan tindak korupsi, hal kecil ketika bawahan saya bekerja malas saja, saya lakukan tindakan tegas dengan memberhentikan atau memutasikannya," paparnya.
Pemerintah Provinsi Jambi, lanjut Zumi, tetap melakukan kegiatan-kegiatan seperti biasanya. Zumi terus memimpin seluruh organisasi perangkat daerah Pemprov Jambi untuk menjalankan program kerja yang telah direncanakan.
"Kasus hukum yang terjadi tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan Jambi TUNTAS (Tertib, Unggul, Nyaman, Tangguh, Adil dan Sejahtera) 2021," ucapnya.