Korupsi proyek jalan Maluku, Politikus PKB Musa Zainudin divonis 9 tahun bui

Korupsi proyek jalan Maluku, Politikus PKB Musa Zainudin divonis 9 tahun bui. Terdakwa penerima suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Musa Zainudin divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Korupsi proyek jalan Maluku, Politikus PKB Musa Zainudin divonis 9 tahun bui
musa zainudin bacakan pleidoi. ©2017 Merdeka.com/intan umbari

Terdakwa penerima suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Musa Zainudin divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/11). Musa dinyatakan secara sah menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)."Menyatakan terdakwa Musa Zainudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap ketua Majelis Hakim Mas’ud saat membacakan vonis milik Musa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).Majelis hakim juga menjatuhkan vonis tambahan terhadap mantan anggota Komisi V DPR tersebut, di antaranya membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Jumlah tersebut bersesuaian dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut mengembalikan uang hasil penerimaan suap yang diterima Musa dengan total Rp 7 miliar. Batas waktu pengembalian uang tersebut, ujar Mas’ud, paling lambat satu bulan setelah status hukum berkekuatan tetap."Apabila dalam waktu yang telah ditentukam belum membayar maka harta bendanya akan dilakukan lelang oleh penuntut umum untuk menutupi kekurangan. Jika harta benda tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara 1 tahun," ujar Mas’ud.Vonis terhadap Musa semakin bertambah dengan keputusan majelis hakim yang mencabut hak politik dari politisi PKB tersebut. Musa tidak bisa memilih ataupun dipilih dalam satu jabatan publik selama tiga tahun pasca menjalani hukuman pokok.Vonis majelis hakim terhadap mantan anggota komisi V DPR itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut 12 tahun pidana penjara.Dalam tuntutannya, politikus PKB itu juga dituntut pencabutan hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman pokoknya.Hal yang memberatkan atas tuntutan jaksa antara lain Musa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu sebagai anggota legislatif perbuatan Musa telah mencoreng DPR.Jaksa Ariawan menambahkan hal yang memberatkan dalam tuntutan Musa karena selama persidangan tidak koperatif dengan tidak berterus terang."Merusak sistem antara legislatif dan eksekutif," tukasnya.Musa dijerat dengan pasal 12 huruf a Jo pasal 55 undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).Uang sebesar Rp 7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.

Rekomendasi