Kasusnya naik penyidikan, pimpinan KPK tegaskan tak salahgunakan wewenang

Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku telah membaca SPDP yang mencantumkan namanya dan Saut Situmorang sebagai pihak terlapor. Tetapi Agus tidak melihat penjelasan kasus dalam surat tersebut. Selanjutnya, Agus akan berkoordinasi dengan Polri.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Kasusnya naik penyidikan, pimpinan KPK tegaskan tak salahgunakan wewenang
Rapat Dengar Pendapat KPK dan Komisi III DPR. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Kasus ini dilaporkan oleh Fredrich Yunadi dan Sandy Kurniawan yang juga anggota tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto.

"Setelah informasi resmi ini kami terima. Sangat terbuka kemungkinan KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polri tentang hal ini," kata Agus ketika dikonfirmasi, Kamis (9/11).

Agus percaya pihak kepolisian akan bersikap profesional dalam upaya pemberantasan korupsi. Termasuk memberi dukungan terhadap operasional KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk kasus proyek e-KTP.

Dia mengaku telah membaca SPDP yang mencantumkan namanya dan Saut Situmorang sebagai pihak terlapor. Tetapi Agus tidak melihat penjelasan kasus dalam surat tersebut.

"Apa materi laporannya, kami belum tahu. Namun jika itu terkait dengan pelaksanaan tugas KPK tentu kami pastikan hal tersebut dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU kepada Pimpinan," papar Agus.

Mantan Kepala LKPP ini menegaskan, penindakan kasus korupsi akan tetap berjalan dan tidak terhenti hanya karena kasus pelaporan terhadap pimpinan KPK. Terutama penyelesaian kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. "Nanti setelah koordinasi dengan penindakan selesai penyidikan ini akan kami sampaikan secara lengkap," tegas Agus.

Rekomendasi