UH (39), pengemudi mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B1021 BZW, tak lagi dapat mengelak dari pihak berwajib. UH ditangkap anggota Polres Metro Tangerang, setelah aksinya menerobos penjagaan polisi saat menggelar razia Rabu (1/11) kemarin. Pelarian UH dengan kendaraan yang ditungganginya sempat menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, mobil Xenia berwarna putih itu nekat menerobos barikade polisi yang menghentikan kendaraan yang dibawa warga Cipondoh, Kota Tangerang, ini. Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, UH alias Untung ini sempat membahayakan polisi yang bertugas. Karena meski sudah dihadang oleh 9 anggota Polantas, UH bukan menghentikan kendaraanya, malah terus tancap gas dan seolah ingin menabrak polisi yang menggelar operasi zebra."Setelah mengetahui identitas, pelaku kita tangkap di rumahnya daerah Cipondoh, tadi malam," kata Harry di Mapolres Tangerang, Jumat (3/11).Ketika ditanya alasannya melarikan diri, UH mengaku nekat kabur saat operasi zebra karena pajak dan STNK mobil yang disewanya itu telah tidak berlaku."Dia juga enggak punya sim, jadi kumplit salahnya," kata Harry.
Harry memastikan, UH dalam keadaan sehat dan tidak dalam pengaruh narkoba dan miras saat peristiwa itu. Namun akibat perbuatannya, UH terbukti melanggar KUHP Pasal 216 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, mengenai pelanggaran lalu lintas dengan denda minimal Rp 1 juta,."Setelah kita tangkap langsung di bawa ke rumah sakit untuk tes urin. Dan hasilnya negatif," kata dia.