Panglima TNI yakin jenderal tersangka korupsi Heli AW101 tak akan lolos

Panglima TNI yakin jenderal tersangka korupsi Heli AW101 tak akan lolos. Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh mengajukan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW 101. Gatot yakin bukti sudah kuat menjerat para tersangka.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Panglima TNI yakin jenderal tersangka korupsi Heli AW101 tak akan lolos
POM TNI Dampingi Tim Ahli KPK Cek Fisik Helikopter AW-101. ©2017 puspen tni

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh mengajukan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW 101. Namun Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yakin para tersangka tak akan lolos dari kasus ini.Panglima Gatot yakin betul memiliki bukti-bukti kuat dalam penetapan tersangka."Jadi penyidikan tidak bergantung menang atau kalahnya. TNI berkoordinasi dengan KPK soal informasi-informasi apa hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK yang berkaitan dengan TNI," ujar Gatot di Yonkav 7/Sersus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (31/10).Gatot memilih untuk menunggu hasil praperadilan. Tapi dia menegaskan kendati berhenti pun, penyidikan di tubuh TNI akan terus dilanjutkan. "Bukan pengadilan sipil berhenti lalu di TNI berhenti, tidak, bukti-buktinya sudah kuat kok," jelasnya.Sebab, penyidikan yang telah dilakukan Polisi Militer (POM), sudah matang. Sehingga menurut Gatot, tidak mungkin penetapan tersangka itu bisa dibalikan."Saya perintahkan kepada POM karena itu akan berdampak pada psikologis keluarga nggak bisa asal menetapkan. Asal bukti-buktinya kuat kita bisa menetapkan," pungkasnya.Sebelumnya, POM TNI menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017.Lima tersangka itu adalah Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan. Lalu Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.Selanjutnya Letkol Admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.Ada juga seorang jenderal berbintang dua Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara. Hingga saat ini jenderal bintang dua inilah tersangka dengan pangkat paling tinggi.KPK juga menetapkan satu orang tersangka dari unsur swasta dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Irfan tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rekomendasi