Menlu pastikan korban jatuhnya crane di Makkah dapat ganti rugi

Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi memastikan ratusan jemaah haji yang menjadi korban jatuhnya crane atau alat berat di Masjidil Haram, Mekkah, tahun 2015 mendapat uang ganti rugi (diyyah) dari Kerajaan Arab Saudi.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Menlu pastikan korban jatuhnya crane di Makkah dapat ganti rugi
Pidato Menlu Retno Marsudi terkiat Masjid Al Aqsa. ©2017 istimewa

Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi memastikan ratusan jemaah haji yang menjadi korban jatuhnya crane atau alat berat di Masjidil Haram, Mekkah, tahun 2015 mendapat uang ganti rugi (diyyah) dari Kerajaan Arab Saudi."Yang dari raja (Kerajaan Arab Saudi) tetap (dikasih uang ganti rugi) karena ini sudah keputusan raja," tegas Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/10).Dalam kesempatan ini, Retno juga menjawab polemik yang terjadi bahwa korban jatuhnya crane di Masjidil Haram tidak mendapat ganti rugi. Dia menekankan, putusan Pengadilan Arab Saudi pada Kamis (26/10) ditujukan untuk perusahaan Binladen Group."Jadi harus dipisahkan ada dua hal yang terpisah," tandasnya.Mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia dan Islandia ini mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Kerajaan Arab Saudi. Retno juga meminta semua pihak tidak mencampuradukkan antara keputusan Kerajaan Arab Saudi dengan keputusan Pengadilan Arab Saudi. "Dengan adanya putusan ini kita sudah berkomunikasi. Tapi sekali lagi jangan dicampuradukkan," pungkasnya.Pengadilan Arab Saudi sebelumnya memutuskan bahwa perusahaan Binladen Group tidak perlu membayar uang ganti rugi kepada ratusan jemaah haji dari berbagai negara yang menjadi korban jatuhnya crane atau alat berat di Masjidil Haram, Mekkah, tahun 2015.Laman Saudi Gazette melaporkan, menurut pengadilan, peristiwa jatuhnya crane yang menimpa jemaah, termasuk dari Indonesia, itu akibat bencana alam dan bukan akibat kelalaian Bin Ladin Group selaku kontraktor.Dengan demikian pengadilan membebaskan 13 karyawan Bin Ladin Group yang dituntut dalam peristiwa itu. Namun Jaksa Agung menyatakan keberatan atas putusan pengadilan itu dan hendak mengajukan banding.Hukum di Saudi menyatakan jika banding tidak dilakukan selama 30 hari setelah putusan maka aturan itu menjadi final dan mengikat.

Rekomendasi