51 Orang ditangkap di spa gay kawasan Harmoni, 6 orang ditetapkan tersangka

51 Orang ditangkap di spa gay kawasan Harmoni, 6 orang ditetapkan tersangka. Dari 51 orang yang ditangkap, tujuh di antaranya warga negara asing. Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mulai dari pemilik, pengelola, hingga pegawai. Satu orang pengelola masuk daftar pencarian orang.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
51 Orang ditangkap di spa gay kawasan Harmoni, 6 orang ditetapkan tersangka
Gay diciduk di tempat spa kawasan Harmoni. ©2017 Merdeka.com

Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek spa T1 Sauna Ruko Plaza Harmoni Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi itu diduga dijadikan tempat prostitusi lelaki pecinta sesama jenis atau gay.

"Mengungkap adanya prostitusi sesama jenis laki-laki LGBT. Jadi ini dilakukan di suatu tempat ada di daerah Ruko Plaza Harmoni ada tulisan spa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10).

Sedikitnya 51 orang diamankan saat sedang menggelar pesta gay. Tujuh di antaranya merupakan warga negara asing. Mereka kebanyakan berusia 20 tahun dari berbagai latar belakang. "Ada 7 WNA, 4 WNA China, 1 Singapura, 1 Thailand, 1 Malaysia," tutur Argo.

Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mulai dari pemilik, pengelola, hingga pegawai. Satu orang pengelola masuk daftar pencarian orang.

"Kita menetapkan 6 orang tersangka 1 orang inisial H masih DPO. Tersangka yaitu GG, GCMP, NA, ES dan K. Ada lima yang hari ini dilakukan penahanan," kata Argo.

Rekomendasi