Refly Harun sebut Bawaslu keliru coret calon bupati Jayapura

Refly Harun sebut Bawaslu keliru coret calon bupati Jayapura. Pilkada di Kabupaten Jayapura, Papua, bisa dikatakan sebagai pilkada terlama. Penyebabnya adalah tindakan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mendiskualifikasi calon bupati petahana Mathius.

Eko Prasetya
Oleh Eko Prasetya - Reporter
Refly Harun sebut Bawaslu keliru coret calon bupati Jayapura
refly harun twitter. ©2014 Merdeka.com/Twitter

Pilkada di Kabupaten Jayapura, Papua, bisa dikatakan sebagai pilkada terlama. Penyebabnya adalah tindakan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mendiskualifikasi calon bupati petahana Mathius Awoitauw. Mathius dianggap melanggar pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai rekomendasi Bawaslu tersebut keliru dan bisa menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan yang melibatkan Bawaslu. "Menurut saya keputusan Bawaslu itu keliru atau tidak tepat, karena pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu tidak bisa dibaca hanya satu ayat berdiri sendiri. Jadi harus dibaca secara keseluruhan," ungkap Refly, Jumat (6/10).Dia menerangkan, pasal dalam UU tersebut jangan hanya dibaca mengenai pergantian atau mutasi pejabat semata. Tetapi harus dibaca bahwa pergantian itu dianggap bakal menguntungkan calon petahana (incumbent) atau tidak."Kalau pergantiannya dilakukan setelah pemungutan suara ulang dilakukan tentu sangat tidak masuk akal jika itu dianggap sebagai menguntungkan salah satu calon dalam hal ini incumbent," papar Refly.Namun Refly mengatakan, jika pergantian atau mutasi tersebut masih dianggap pelanggaran, tidak bisa serta merta berbuah pada rekomendasi diskualifikasi. "Tetapi bisa juga diadukan ke Mendagri. Biarlah Mendagri yang menentukan, apakah pemberhentian tersebut sah atau tidak," tandas doktor ilmu hukum jebolan University of Notre Dame AS itu.Lebih lanjut Refly mengatakan, Bawaslu seharusnya perlu sangat berhati-hati mengeluarkan rekomendasi pencoretan seorang calon. Apalagi diketahui calon tersebut unggul dalam pilkada yang telah dilaksanakan."Bawaslu merekomendasikan seseorang untuk dicoret dan kemudian memaksa KPU untuk mencoret, maka menurut saya itu akan menimbulkan conflict of interest (konflik kepentingan," jelas Refly.Dia menambahkan bahwa pencoretan atau pembatalan dari kemenangan salah satu calon dalam pilkada adalah sanksi yang berat. "Seharusnya Bawaslu menggunakan fungsinya untuk menyelesaikan sengketa atau menyidangkan suatu hal. Jadi kalau dia berdasarkan analisis sendiri kemudian merekomendasikan pembatalan calon maka dikhawatirkan tidak memberikan kesempatan yang layak pada pihak yang dibatalkan," tutup Refly Harun.Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan pencalonan calon bupati petahana Jayapura nomor urut 2 Mathius Awotiaw dalam Pilkada 2018. Rekomendasi ini merupakan tindaklanjut laporan nomor 24/LP/PGBW/IX/2017.Laporan tersebut dibuat pada tanggal 15 September 2017 oleh calon bupati nomor urut tiga Godlief Ohee atas dugaan pelanggaran pemilu."Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU agar KPU menindaklanjuti KPU Provinsi membatalkan sebagai calon bupati," ujar Ketua Bawaslu Abhan Misbah di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/9).Bawaslu mengungkapkan, Mathius sebagai bupati telah melakukan pelanggaran dengan mengganti sejumlah pejabat di akhir masa jabatannya sebagai bupati. Mathius telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 No. 10 tahun 2016 mengenai larangan pemberhentian atau pergantian oleh calon petahana terhadap pejabat, 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir."Putusan kami, laporan atas nama Godlief Ohee yang melaporkan calon bupati nomor urut dua Mathius Awotiaw ini melanggar ketentuan undang-undang nomor 10 pasal 71 ayat 2," jelas Abhan.

Rekomendasi