Ketua KPK akan perpanjang masa pencegahan Setya Novanto ke luar negeri

Ketua KPK akan perpanjang masa pencegahan Setya Novanto ke luar negeri. Agus Rahardjo menjelaskan, perpanjangan surat pencekalan ini untuk memudahkan pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai saksi.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
Ketua KPK akan perpanjang masa pencegahan Setya Novanto ke luar negeri
Setya Novanto diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang surat pencegahan keluar Negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto meski dalam sidang praperadilan penetapan tersangka dianggap tidak sah oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar. Surat pencegahan terhadap Setya Novanto berlaku 6 bulan dan akan habis pada 10 Oktober 2017.

"Surat pencekalan belum pernah dicabut, dan akan diperpanjang sekiranya akan habis," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (2/10).

Agus menjelaskan, perpanjangan surat pencekalan ini untuk memudahkan pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai saksi. "Pada waktu itu, surat pencekalan karena yang (bersangkutan) menjadi saksi," ungkap Agus.

Keterangan dari Setya Novanto masih diperlukan untuk tersangka baru e-KTP yakni Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). "Beliau akan jadi saksi untuk para tersangka (yang jumlahnya cukup banyak), yang terskhir Dirut PT Quadra (ASS)," kata Agus.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Pengajuan surat cegah dilakukan selama 6 bulan.

"Iya betul. Pencegahan sudah kita lakukan sejak kemarin. Saya mendapat informasi hari ini bahwa pencegahan sudah dilakukan sejak kemarin untuk 6 bulan ke depan terkait kasus pengadaan KTP elektronik untuk tersangka AA," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (11/4).

Rekomendasi