Kuasa Hukum Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali, Agus Kilikili mengatakan, jika tuduhan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir tidak benar. Dia meyakini, tak ada kaitannya antara Rektor dengan praktik plagiarisme di UNJ."Penanggung jawab plagiat itu adalah si pelaku sendiri, siapa pelakunya? Tentunya mahasiswa, siapa lagi? Pembimbing, itu yang terlibat dalam terjadinya plagiat itu," kata Agus di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).Menurut dia, praktik plagiarisme bisa saja terjadi di semua Universitas, sehingga dirinya menganggap tak adil jika hanya Rektor UNJ saja yang ditindak. Semestinya, Menristekdikti mencari siapa pelaku atau pembimbing yang melakukan plagiarisme tersebut dan bukan justru memperkarakan Rektor UNJ."Ini yang sakit jempol, yang diobati kepala. Jadi Menteri Ristekdikti ini sangat tendensius sekali, enggak bagus untuk kalangan anak-anak (siswa) di Indonesia," ujarnya.Saat ditanya tentang kapasitas Djaali sebagai Rektor dan penanggung jawab aktifitas pendidikan di UNJ, Agus beralasan jika kliennya itu hanya bersikap mengarahkan saja dan merumuskan metodologi dan sama sekali tidak terlibat dalam tindakan plagiarisme itu."Dia hanya metodologi, jadi keterlibatan dalam hal melakukan plagiat itu mahasiswa dong. Beda, mengarahkan saja," ujarnya.Sebelumnya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyebut penggantian rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dikarenakan adanya temuan plagiarisme di universitas tersebut. Pihaknya telah menunjuk Direktur Jenderal Pembelajaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Intan Ahmad, sebagai pelaksana harian, terkait kasus tersebut."Dari beberapa permasalahan yang ada dan berdasarkan kajian yang dilakukan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemristekdikti," kata Nasir, Jakarta, Selasa (26/9).Selanjutnya, Kemristekdikti membentuk tim independen agar bisa memberikan satu penilaian pada apa yang telah dilakukan tim EKA."Hari ini semua sudah memberikan gambaran. Maka kebijakan yang dikeluarkan rektor UNJ ada yang melanggar terhadap peraturan, yaitu peraturan Menristekdikti, dulu peraturan Mendiknas 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi," ujarnya.Oleh sebab itu, dia ingin agar kasus itu jangan sampai berlarut-larut dan kebijakan-kebijakan harus diselesaikan. Untuk sementara waktu ini, rektor UNJ Djaali telah diberhentikan sementara."Setelah nanti berhenti sementara, kami akan cek lebih dalam nanti bagaimana kebijakan yang akan kami lakukan." ucapnya.Sementara itu, Nasir mengakui, jika memang benar telah terjadi adanya plagiarisme yang cukup tinggi pada sejumlah disertasi. "Hal itu tidak boleh terjadi di dunia akademik," kata Nasir.Rektor sebagai pemimpin tertinggi akademik di universitas harus menjaga kondisi akademik, jangan sampai melakukan kegiatan yang menimbulkan plagiarisme."Jangan sampai mendidik anak dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Ini harus kita bersihkan," ujarnya.
Kuasa Hukum Rektor UNJ: Menristek sangat tendensius, enggak bagus buat anak-anak
Menurut dia, praktik plagiarisme bisa saja terjadi di semua Universitas, sehingga dirinya menganggap tak adil jika hanya Rektor UNJ saja yang ditindak.
Advertisement
Rekomendasi