Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, izin untuk pengadaan senjata api harus seizin Polri. Hal itu dikatakan berlaku untuk institusi non militer yang ingin memiliki senjata api."Ya (harus izin) Polri," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/9).Selain itu, Setyo menyebut ada beberapa instansi di luar dari TNI-Polri yang memiliki senjata api tapi sudah meminta izin terlebih dahulu untuk pengadaan senjata api tersebut.Beberapa instansi di luar TNI-Polri yang pernah meminta izin pengadaan terlebih dahulu yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Polisi Hutan.Setyo menganggap wajar jika ada institusi di luar TNI-Polri yang ingin memiliki senjata api. Tapi, sebelum institusi non militer tersebut membeli senjata api di PT Pindad, wajib memiliki izin dari Mabes Polri terlebih dahulu."Ya. Memang sudah biasa sudah berjalan dari zaman Belanda. Kan sudah ada Undang-undang daruratnya tahun 1951 dan sampai sekarang Undang-undangnya belum ada lagi," pungkasnya.
Polri: Pengadaan senjata non militer harus ada izin dari Polri
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, izin untuk pengadaan senjata api harus seizin Polri. Hal itu dikatakan berlaku untuk institusi non militer yang ingin memiliki senjata api.
Advertisement
Rekomendasi