Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menjatuhkan hukuman tambahan kepada pemilik Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres yakni PT Ragam Sehat Multifita. Hukuman tambahan ini diberikan setelah memperoleh hasil audit medis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta dan hasil audit manajemen RS Mitra Keluarga, Kalideres.
Ada beberapa kesimpulan hasil audit medis IDI DKI Jakarta. Pertama, Debora datang dalam kondisi berat dengan diagnosis sepsis. Setelah dilakukan perhitungan skoring dengan pediatric logistic organ dysfunction didapatkan skor 30 dengan predicted death rate (PDR) atau kemungkinan meninggal sebesar 79,6 persen.
Kedua, dokter UGD telah melakukan tindakan medis berupa pembebasan jalan napas, membantu pernapasan pasien, dan menjaga sirkulasi pasien, serta melakukam informed consent dengan baik sebelum melakukan tindakan. Ketiga, dokter UGD telah malakukan tata laksana kegawatdaruratan sesuai Standar Kompetensi dan Standar Profesi Dokter Indonesia. Keempat, dokter UGD telah melakukan konsultasi dengan dokter ahli (dokter spesialis anak) terkait tindakan medisnya.
Kelima, dokter konsultan anak (dokter spesialis anak) sudah memberikan advice kepada dokter IGD akan tetapi tidak dapat hadir karena dalam waktu yang sama sedang bertugas jaga di RS lain.
Koesmedi menjelaskan, dari hasil audit manajemen, ternyata direksi RS Mitra Keluarga kurang memahami peraturan perundang-undangan terkait rumah sakit. Tidak ditemukan juga regulasi, prosedur pemberian informasi kriteria pembiayaan pasien masuk ke IGD di luar pasien umum dan asuransi serta kriteria dan prosedur transfer atau rujukam pasien.
"Tidak ditemukan kriteria masuk dan keluar pelayanan intensif, prosedur pelayanan dan penetapan DPJP, penetapan daftar dokter yang melakukan praktek kedokteran dan atau menunjuk daftar pengganti bila dokter berhalangan menyelenggarakan prakter kedokteran, pemberian kewenangan pelayanan pasien resiko tinggi, prosedur pasien rentan, lanjut usia, anak-anak dengan ketergantungan bantuan dan resiko kekerasan," jelas Koesmedi saat memberikan keterangan pers di Kantor Dinas Kesehatan DKI, Jalan Kesehatan, Jakarta, Senin (25/9).
Koesmedi menambahkan, tidak ditemukan kredensialing untuk mengizinkan anggota staf media melakukan asuhan medis tanpa supervisi, identifikasi tanggungjawab dari setiap tugas. Penugasan berdasarkan atas kredensial peraturan perundangan, identifikasi tanggungjawab, tugas, dan menyusun penugasan kerja klinis berdasarkan staf kesehatan profesional dan peraturan perundangan.
Pihak rumah sakit juga tidak melakukan diklat mutu pelayanan dan pelatihan mutu untuk direksi dan pimpinan Rumah Sakit
"Kesimpulannya Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres belum membuat regulasi tata kelola untuk Rumah Sakit sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," tegasnya.
Perlu diketahui, Dinkes DKI menjatuhkan sanksi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres karena dianggap lalai dalam menangani pasien bernama Tiara Debora Simanjorang (4 bulan). Debora meninggal dunia di IGD RS Mitra Keluarga Kalideres pada Minggu (3/9). Dia meninggal lantaran terlambat mendapat penanganan akibat terkendala masalah uang muka atau down payment (DP).