Palda Jateng bekuk SW, pelaku penyebar konten kebencian dan SARA di FB

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah meringkus seorang pelaku ujaran kebencian melalui media sosial Facebook yang mengunggah tentang hal-hal bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan.

Iqbal Fadil
Oleh Iqbal Fadil - Reporter
Palda Jateng bekuk SW, pelaku penyebar konten kebencian dan SARA di FB
Ilustrasi Media Sosial. ©2014 Merdeka.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah meringkus seorang pelaku ujaran kebencian melalui media sosial Facebook yang mengunggah tentang hal-hal bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan.Kasubdit Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Teddy Fanani di Semarang, Kamis, mengatakan pelaku penyebar ujaran kebencian tersebut berinisial SW (29), warga Cangkiran, Mijen, Kota Semarang."Pelaku mengunggah status-status yang berbau SARA melalui akun Facebook bernama Rio Wibowo," katanya seperti dikutip Antara.Dia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari patroli Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri. Informasi yang diperoleh, kata dia, kemudian didalami dan ditelusuri. Petugas kemudian mendapati akun tersebut dan mulai melakukan kontak."Anggota menghubungi akun tersebut dengan menyamar sebagai perempuan," katanya.Pelaku, lanjut Teddy, berhasil dipancing untuk bertemu hingga akhirnya diringkus. Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk mengunggah status-status berbau SARA itu.Dari keterangannya, lanjut dia, pelaku yang diketahui beragama Islam itu mengaku kecewa dengan agama yang dianutnya. Meski demikian, kata dia, polisi masih mendalami kebenaran motif pelaku itu."Biasa, kalau pelaku kriminalitas tertangkap ada saja alasannya," kata Teddy.Penyidik juga masih mendalami kemungkinan tindakan pelaku yang terkait dengan kelompok atau jaringan penyebar ujaran kebencian.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi