KPK bantah pinjam uang Rp 5 miliar dari Probosutedjo untuk OTT

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membantah dengan tegas pernyataan Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis yang mengatakan penyidik KPK pernah meminjam uang kepada Probosutedjo sebesar Rp 5 miliar untuk keperluan operasi tangkap tangan (OTT).

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
KPK bantah pinjam uang Rp 5 miliar dari Probosutedjo untuk OTT
Barang bukti OTT Wali Kota Tegal. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membantah dengan tegas pernyataan Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis yang mengatakan penyidik KPK pernah meminjam uang kepada Probosutedjo sebesar Rp 5 miliar untuk keperluan operasi tangkap tangan (OTT)."Ada satu hal yang mengganggu. Soal KPK meminjam uang Rp 5 miliar untuk OTT. Terus terang ini bikin saya tidak bisa tidur," kata Laode saat mengikuti RDP bersama komisi III di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/9).Dia menjelaskan telah bertanya soal hal tersebut kepada pimpinan KPK jilid 1. Menurut pimpinan yang terdahulu, kata Laode uang Rp 5 miliar tersebut tidak ada. "Lihat dari amar putusan itu uang untuk negara. Jadi enggak ada uang Rp 5 miliar itu ke KPK," tandas dia.Sebelumnya, Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis yang mengatakan penyidik KPK pernah meminjam uang kepada pengusaha Probosutedjo sebesar Rp 5 miliar. Hal tersebut diutarakan saat dengar pendapat dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Kamis (31/8).Uang yang dipinjam, kata dia, akan dipakai penyidik KPK untuk menjebak hakim Mahkamah Agung yang tengah menyidangkan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri.

Rekomendasi