Kasus suap proyek jalan, KPK periksa sekjen Kemen PUPR

Kasus suap proyek jalan, KPK periksa sekjen Kemen PUPR. Selain Taufik, KPK juga akan memeriksa karyawan PT Tri Tunggal De Valas Yohanes Budi Haryanto.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
Kasus suap proyek jalan, KPK periksa sekjen Kemen PUPR
Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Kasus suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) masih terus di dalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK kali ini memanggil Sekretaris Jenderal Kemen PUPR Taufik Widjoyono sebagai saksi untuk tersangka Yudi Widyana Adia (YWA)."Saksi Taufik hari ini dijadwalkan untuk diperiksa untuk tersangka YWA," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).Selain Taufik, KPK juga akan memeriksa karyawan PT Tri Tunggal De Valas Yohanes Budi Haryanto. Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia dan anggota Komisi V DPR Musa Zainudin sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR. Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan dari Damayanti Wisnu Putranti, tersangka lainnya sekaligus mantan anggota komisi V DPR Fraksi PDIP telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penetapan dua tersangka baru dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian PU-Pera."Memang dalam kasus PUPR ini ada perkembangan. Kami sudah menangani sejak OTT dilakukan pada Januari 2016 lalu," ujar Febri.Nama Musa dan Yudi kerap disebut-sebut dalam pusaran kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR. Keduanya diduga menerima uang pelicin atas proyek tersebut dari pengusaha bernama Abdul Khoir dan Sok Kok Seng alias Aseng. Musa disebut menerima Rp 8,4 miliar dari Abdul Khoir guna memuluskan proyek jalan Pulau Seram dari total proyek sekitar Rp 104 miliar. Sedangkan sumber merdeka.com mengatakan, KPK menyita uang senilai Rp 100 juta dari hasil penggeledahan di rumah Yudi kawasan Cimahi, Bandung, Jawa Barat. Bahkan, KPK juga disebut menyita uang pecahan Rp 20 ribu milik Yudi usai penggeledahan. Sumber itu mengatakan, uang pecahan itu sisa THR milik Yudi yang dibagikan ke kerabat.

Rekomendasi