Selama kepemimpinan Siti Mashita, sejumlah PNS Kota Tegal merasa tersingkirkan. Saat itu ada 14 pejabat eselon dua di lingkungan Pemkot Tegal protes bersama 300 PNS dengan menggelar aksi mogok kerja.
Salah satunya Khaerul Huda. Dia adalah mantan Kadis Koperasi dan UMKM serta Kadishub Pemkot Tegal. Dia dinon-jobkan oleh Siti Masitha. Bersama PNS lain yang juga disingkirkan karena memprotes Siti, Khaerul menempuh jalur hukum.
"Perjuangan kami sampai ke PTUN Semarang pada Desember 2015 kemudian banding di PTUN Surabaya dan Inkracht," ujar Khaerul saat aksi cukur gundul di halaman Balai Kota Tegal, Rabu (30/8).
Siti Masitha tetap bersikukuh tidak mengikuti keputusan. Semakin geram dengan sikap Siti, pada Oktober 2016 mereka mengajukan PK ke MA. "Berkat pertolongan Allah PK ditolak dengan cepat dan menetapkan kami sebagai pemenang," jelasnya.
Dia melanjutkan, keputusan MA menyatakan SK Wali Kota Tegal Siti Mashita terkait pemberhentian mereka sebagai kepala dinas dan pejabat eselon dua dianggap tidak ada. Karena itu, mereka mendorong pengganti Siti menaati dan mengimplementasikan keputusan MA.
Dia berharap terjadi perubahan positif usah pucuk pimpinan Pemkot Tegal Siti Masitha ditangkap KPK. Khaerul berharap bisa menjabat dan bekerja kembali.