Solilokui Sunyi, catatan Fidelis dari balik penjara

"Perpisahan dan kematian menjadi luka yang teramat sangat perih dalam catatan riwayat hidup saya," kata Fidelis.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Solilokui Sunyi, catatan Fidelis dari balik penjara
Fidelis Ari diamankan BNN. ©istimewa

Terdakwa kasus kepemilikan 39 tanaman ganja Fidelis Arie Sudewarto (36) divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. Fidelis yang menanam ganja untuk pengobatan istrinya ini angkat suara terkait vonis yang dijatuhkan. Melalui catatan kecil yang ditulis dari balik penjara, Fidelis mengutarakan bahwa pelarangan menanam ganja membuatnya terjebak dalam sebuah skenario hukum yang menempatkannya dalam keterpurukan sebagai seorang manusia biasa. Catatan yang ditulis oleh Fidelis ini dibenarkan oleh Divisi Hukum Legalisasi Ganja Nusantara (LGN) Singgih Tomi Gumilang. Kepada merdeka.com, Tomi menjelaskan catatan bertajuk 'Solilokoui Sunyi' itu ditulis oleh Fidelis pada Rabu (9/8).Fidelis Arie menanam ganja lantaran untuk mengobati penyakit langka Syringomyelia yang telah sejak lama diderita istrinya, Yeni Riawati (39). Namun, Fidelis ditangkap oleh BNN Kabupaten Sanggau, 19 Februari 2017 lalu. Sejak Fidelis ditangkap BNN lantaran menanam ganja di halaman rumah, kondisi istrinya, Yeni menjadi parah karena tak lagi mendapatkan pengobatan dari ekstrak ganja yang ditanam oleh suaminya. Yeni akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Mth Jaman Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, 25 Maret 2017 lalu.Dalam catatannya, Fidelis juga mengutarakan tentang perpisahan dan kematian yang menyelimuti hidupnya yang kini mendekam di balik jeruji besi. Berikut ungkapan perasaan Fidelis Arie yang ditulis di Rutan Kelas IIB Sanggau, Rabu (9/8).SOLILOKUI SUNYI

(Catatan Atas Putusan Majelis Hakim)

Saat ini, saya masih di dalam penjara. Ketika bangun dari tidur dan saya membuka kedua mata saya, saya pun masih berada di dalam penjara. Saya sadar keberadaan saya di dalam penjara ini adalah karena perbuatan saya sendiri, perbuatan yang menurut undang-undang di negara ini tidak boleh dilakukan. Saya tidaklah pernah menginginkan semua ini terjadi. Tidak pernah terbayang jika saya dan almarhumah istri saya harus bergumul dengan penyakit syringomyelia, penyakit yang membuat rumah sakit-rumah sakit besar di tempat kami tinggal hanya bisa menebak-nebak diagnosa atau rujukan untuk almarhumah istri saya. Pelarangan yang ada di negara ini, akhirnya menjebak saya dalam sebuah skenario hukum yang menempatkan saya dalam keterpurukan yang sangat dalam sebagai manusia. Perpisahan dan kematian menjadi luka yang teramat sangat perih dalam catatan riwayat hidup saya. Banyak pihak yang ingin dan telah memberikan dukungan dan bantuan kepada saya untuk meruntuhkan jeruji yang telah mengurung nilai dan rasa kemanusiaan ini. Namun, jeruji ini terlalu kuat untuk diruntuhkan. Keluarga kecil saya tidak lagi utuh dan semakin kehilangan kekuatannya setelah nyawa istri saya terenggut dalam ketidakberdayaan. Tanpa seorang istri, tanpa seorang ibu yang telah melahirkan kedua anak saya. Pada titik ini, saya yang akhirnya harus ikhlas menyandang predikat sebagai narapidana, bersama banyak kawan-kawan narapidana lainnya, hanya bisa berharap agar waktu bergulir lebih cepat menuju titik akhir dari skenario-skenario hukum yang harus kami jalani, sambil memungut puing-puing cinta yang telah berserakan untuk membangun kembali sebuah keluarga kecil di bumi tempat kami dilahirkan.Rutan Kelas IIB Sanggau, 06 Agustus 2017Hormat saya, Fidelis Arie Sudewarto.

Rekomendasi