Didakwa terima Rp 7 M, politikus PKB Musa Zainuddin ajukan eksepsi

Politikus PKB Musa Zainuddin mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Musa didakwa menerima uang suap Rp 7 miliar atas proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Didakwa terima Rp 7 M, politikus PKB Musa Zainuddin ajukan eksepsi
Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Politikus PKB Musa Zainuddin mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Musa didakwa menerima uang suap Rp 7 miliar atas proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. "Yang mulia kita akan ajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan," ujar kuasa hukum Musa Zainudin, Bambang Hartono di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).Seperti diketahui, politisi PKB itu didakwa telah menerima suap berupa uang senilai Rp 7 miliar dari Abdul Khoir, pengusaha sekaligus terpidana dari kasus suap yang sama.Tindakan politisi fraksi PKB itu juga didakwa secara bersama-sama dengan Amran HI Mustary selaku kepala BPJN IX Maluku da Maluku Utara. "Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan menerima hadiah berupa uang sejumlah 7 miliar rupiah dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama," ucap Jaksa penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan milik Musa di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (13/7).Sekitar bulan Juli 2015, Amran memberitahukan Abdul Khoir akan ada program aspirasi di Komisi V DPR. Namun guna merealisasikan program tersebut, Amran mengatakan ada dana tersendiri bagi anggota komisi V DPR. Pada awal September 2015, Amran mengenalkan Musa ke Abdul Khoir pada pertemuannya di Hotel Grand Mahakam Jakarta. "Pada pertemuan tersebut terdaka menyampaikan bahwa dirinya adalah Kapoksi dari partai PKB di Komisi V DPR menggantikan Muhamad Toha. Selain itu terdakwa juga menyampaikan bahwa mempunyai dana tambahan, keseluruhannya sebesar Rp 500.000.000.000," ungkap jaksa.Dana tersebut, imbuh Wawan, dirinci lagi dengn rincian Rp 200 miliar untuk dana optimalisasi, tambahan dana aspirasi Rp 160 miliar, dan Rp 140 miliar untuk alokasi ke Maluku dan Maluku Utara. Musa kembali melakukan pertemuan dengan Amran HI Mustary yang membahas pembagian proyek jalan tersebut. Dalam kesimpulannya, proyek jalan Taniwel-Saleman dikerjakan oleh So Kok Seng, pengusaha sekaligus terdakwa atas kasus yang sama, senilai Rp 56 miliar. Sedangkan Abdul Khoir mendapat jatah pengerjaan proyek rekonstruksi Piru-Waisala dengan nilai Rp 52 miliar. Dari kedua proyek tersebut, imbuh jaksa, Musa mendapat jatah 8 persen pada masing masing proyek. "Dari nilai proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman sejumlah Rp4.480 Miliar dan proyek rekonstruksi Pilu-Waisala Provinsi Maluku sejumlah Rp 3.520 Miliar," tukasnya.Atas perbuatannya, Musa didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi