Berkas perakara tersangka Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap alias P21. Dengan demikian, Ki Gendeng akan diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Jawa Barat."Untuk perkara dengan tersangka Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa pada 5 Juli 2017 dan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan hari ini, Kamis 6 Juli 2017 di Kejari Bogor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/7).Kata Argo, Ki Gendeng Pamungkas diduga telah melanggar Pasal 4 huruf B jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU 11 Th 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP."Ujaran kebencian," kata Argo.Sebelumnya, paranormal kondang Ki Gendeng Pamungkas ditangkap personel Polda Metro Jaya, di rumahnya Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Blok D IV, No 45, RT 07 RW 01, Tegal Lega, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/5) sekitar pukul 23.00 Wib. Ki Gendeng diduga telah menyebarkan isu SARA dan pernyataan yang berbau rasis melalui media sosial.Meski demikian, Ki Gendeng mengaku tak menyesali perbuatannya. Dia mengaku ingin agar UUD 1945 kembali ke yang asli."Enggak (nyesal). Karena saya inginkan kembali ke UUD 1945 yang asli. Saya ini mempercayai sabdapalon nagih janji Serat Jakarta," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5).Dia meminta ormas yang dibangunnya yakni Front Pribumi tetap semangat meskipun dirinya telah diamankan pihak berwajib. Sebab, dia beranggapan apa yang dilakukan oleh etnis China telah menghancurkan Indonesia."Ya lu lihat sendiri lah situasinya kayak gini sekarang," katanya.Ki Gendeng menjelaskan kalau senjata-senjata yang diamankan polisi adalah milik pribadinya."Kalau airsoft gun sudah rusak sejak 15 tahun yang lalu. Sudah lama rusak dulu ikut klub airsoft gun. Terus kaos dan stiker itu cetak sendiri, punya konveksi sendiri. Ya saya begini sesuai Serat Jayabaya aja," akhirnya.
Berkas perkara kasus SARA lengkap, Ki Gendeng segera disidang
Berkas perkara kasus SARA lengkap, Ki Gendeng segera disidang. Ki Gendeng menjelaskan kalau senjata-senjata yang diamankan polisi adalah milik pribadinya.
Rekomendasi