Kasus suap kapal perang Filipina segera disidangkan

Perkara dengan kasus dugaan suap pengadaan dua kapal perang untuk Pemerintah Filipina tersebut sudah masuk registrasi, dengan nomor 111/ Pid. Sus/ TPK/2017/ PN.SBY.

Bruriy Susanto
Oleh Bruriy Susanto - Reporter
Kasus suap kapal perang Filipina segera disidangkan
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Berkas perkara perantara penjualan kapal dari perusahaan AS Ashanti Sales Inc, dengan tersangka Agus Nugroho, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Agus ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menjadi tersangka.Perkara dengan kasus dugaan suap pengadaan dua kapal perang untuk Pemerintah Filipina tersebut sudah masuk registrasi, dengan nomor 111/ Pid. Sus/ TPK/2017/ PN.SBY. Hal tersebut dibenarkan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko, namun pihaknya masih belum ada penunjukan sosok hakim yang akan memimpin persidangan."Dalam waktu dekat kita akan tunjuk hakim untuk menangani sidangnya," katanya, Selasa (13/6).Untuk diketahui, KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, sebagai tersangka. Firman diduga menerima suap terkait pengadaan dua kapal perang untuk Pemerintah Filipina, Maret 2017 lalu.Selain Firmansyah, KPK juga menetapkan General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar serta Agus Nugroho sebagai tersangka.Dalam kasus ini, PT PAL Indonesia melayani pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina. Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc.Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS. Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.Menurut KPK, keuntungan sebesar 1,25 persen atau senilai 1,087 juta dolar AS diberikan kepada pejabat PT PAL. Sementara, 3,5 persen menjadi bagian perusahaan perantara.

Rekomendasi