Alex dan Misto digerebek polisi saat asyik pesta sabu

Alex dan Misto digerebek polisi saat asyik pesta sabu. Dari pengakuan kedua tersangka, sabu kemasan paket itu akan diedarkan ke beberapa pelanggannya di Mojokerto.

Budi Widayat
Oleh Budi Widayat - Reporter
Alex dan Misto digerebek polisi saat asyik pesta sabu
Dua warga Mojokerto digerebek saat pesta sabu. ©2017 Merdeka.com

Alex (29) dan Misto (43), warga Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Mojokerto, Jawa Timur ditangkap Satuan Reskoba Polres Mojokerto saat asyik pesta sabu di sebuah rumah, di Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri. Keduanya diketahui pengedar sabu wilayah Mojokerto.

Kasubag humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, Alex dan Misto ditangkap ditangkap Selasa (23/5) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Anggota yang mendapat informasi ada orang sedang pesta sabu, langsung mendatangi lokasi, dan benar ada dua orang tersangka di dalam rumah langsung diamankan," kata Sutarto, Rabu (24/5).

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperangkat pipet kaca (alat isap sabu) berisi sisa sabu, 3 paket sabu kemasan plastik klip yang akan dijual, 1 bungkus permen yang di dalamnya ada 4 paket sabu dengan total berat 5,7 gram, korek api, serta 1 unit telepon genggam merek Samsung warna putih.

"Dari pengakuan kedua tersangka, sabu kemasan paket itu akan diedarkan ke beberapa pelanggannya di Mojokerto. Sebelum mengedarkan, keduanya menyempatkan pesta sabu," jelas Sutarto.

Kedua tersangka bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum dan pengembangan.

"Keduanya kita jerat dengan pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1, Undang Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara. Kita juga masih memburu jaringan kedua tersangka," terang Sutarto.

Rekomendasi