Ini pasangan gay di Aceh yang divonis 85 kali cambukan

Ini pasangan gay di Aceh yang divonis 85 kali cambukan. MT dan MH terbukti melakukan perbuatan liwath atau berhubungan sesama jenis. Keduanya menjadi pasangan gay pertama yang mendapatkan hukuman cambuk di Aceh.

Nanda Farikh Ibrahim
Ini pasangan gay di Aceh yang divonis 85 kali cambukan
Pasangan gay, MT (24) dan MH (20) dihadirkan dalam sidang vonis di Mahkamah Syariah, Banda Aceh, Rabu (17/5). Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman cambuk sebanyak 85 kali terhadap MT dan MH yang terbukti melakukan perbuatan liwath atau berhubungan sesama jenis. ©AFP PHOTO/Chaideer Mahyuddin
Rekomendasi