Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Rizieq Syihab ke penyidik Polda Jabar. Berkas kasus penodaan lambang negara, Pancasila dan pencemaran nama baik itu masih berstatus P19 atau harus kembali dilengkapi penyidik Direskrimum Polda Jabar.
"Berkas yang diterima 2 Mei ini harus kembali disempurnakan. Di antaranya kelengkapan sarat formil. 10 Item formil harus disempurnakan, lalu sembilan material item yang disempurnakan, sebelum akhirnya nanti ke pengadilan bisa sempurna," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Ari Muladi.Untung menyampaikan hal itu usai menerima Sukmawati Soekarnoputri, si pelapor langsung Rizieq Syihab di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/5).Meski tidak memerinci apa saja yang harus dilengkapi karena itu hal teknis, namun dia menyebutkan, bahwa item yang harus ditambahkan nanti di antaranya keterangan ahli."Prinsipnya kalau kelengkapan formil itu yakni tanggal berkas perkara dan disesuaikan dengan perbuatan pidana, kemudian ada nama-nama. Ada keterangan ahli yang disempurnakan. Hari ini P19 dan dikembalikan ke Polda Jabar," ujarnya.Dia berharap, dengan dikembalikannya berkas tersebut penyidik bisa melengkapi apa yang diminta jaksa sebelum nantinya menyusun dakwaan.
"Mudah-mudahan dengan petunjuk yang diberikan jaksa bisa disempurnakan penyidik. Sepanjang pihak penyidik bisa menyempurnakan enggak masalah. Yang penting saarat formil itu bisa disempurnakan," tandasnya.Rizieq oleh penyidik Direskrimum Polda Jabar dalam sangkaan, dijerat Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.