Rudhy raup ratusan juta rupiah hasil bobol belasan vila di Bali

Barang bukti yang diamankan ada satu unit sepeda motor DK 5853 QK, sebuah kamera DSLR, satu unit mobil DK 1281 FZ, dua buah obeng, sebuah brankas, empat buah laptop berbagai merk, delapan buah jam tangan berbagai merk, 15 buah handphone berbagai merk, 20 buah hardisk ksternal berbagai merk dan belasan jenis parfum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Rudhy raup ratusan juta rupiah hasil bobol belasan vila di Bali
Ilustrasi Pencurian. ©2014 Merdeka.com

I Gede Rudhy Sribudayasa (30) berhasil diamankan di Polsek Kuta Utara. Dalam petualangannya, pelaku seorang diri membobol sejumlah vila yang ada di Kuta, Bali.Spesialis pembobol villa ini ditangkap di tempat tinggalnya usai mengumpulkan hasil jarahannya di sebuah villa Jalan Bumbak Dauh Gang Cahaya Kaving E Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta mengatakan, pelaku ditangkap lantaran ada laporan dari Egi Sagita, SE dengan nomor laporan polisi; LP - B/146/V/2017/Bali/Tes Badung/Sel Kuta Utara, tanggal 9 Mei 2017. Korban mengaku vila yang ditempatinya dibobol dengan modus mencongkel pintu menggunakan obeng lalu mengambil sejumlah barang - barang miliknya. "Anggota kami yang sedang melakukan lidik saat itu melihat orang yang dicurigai saat melintas sehingga dikejar lalu ditangkap, hanya berselang beberapa jam saja dari pelaporan teraebut," katanya di Kuta Utara, Badung, Selasa (16/5). Dari hasil introgasi, tersangka mengaku hanya sembilan villa yang lokasinya dia ingat dan berhasil dibobol. Selebihnya, pelaku mengaku tidak ingat. "Diingatnya di wilayah Kuta Utara itu 9 kali. Ditempat lain dia tidak ingat,"paparnya. Barang bukti yang diamankan ada satu unit sepeda motor DK 5853 QK yang dipakai untuk melakukan aksi kejahatannya, satu buah kamera DSLR, satu unit mobil DK 1281 FZ, dua buah obeng, satu buah brankas, empat buah laptop berbagai merk, delapan buah jam tangan berbagai merk, 15 buah handphone berbagai merk, 20 buah hardisk eksternal berbagai merk dan belasan jenis parfum. "Total barang-barang yang berhasil didapatnya nilainya mencapai ratusan juta," pungkasnya dan memastikan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Rekomendasi