Polisi tetapkan 4 tersangka baru kasus tawuran pelajar di Klaten

Hingga saat ini total lima pelajar ditetapkan sebagai tersangka perusakan warnet saat konvoi kelulusan sekolah.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Polisi tetapkan 4 tersangka baru kasus tawuran pelajar di Klaten
Ratusan pelajar di Klaten diamankan. ©2017 Merdeka.com/arie sunaryo

Polres Klaten kembali menetapkan empat pelajar sebagai tersangka perusakan sebuah warnet saat konvoi kelulusan sekolah, Selasa (2/5). Keempat tersangka merupakan pelajar salah satu SMK di Prambanan Sleman, Yogyakarta.KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Prawoto mengatakan keempat tersangka tersebut sebagian besar telah lulus tahun ini. Dari keempat tersangka tiga di antaranya berusia dewasa atau di atas 18 tahun, dan seorang lagi masih berusia 17 tahun. Hingga kini lima tersangka ditetapkan dalam kasus tawuran pelajar usai kelulusan tersebut."Keempat tersangka ini masing-masing berinisial WF (18), warga Prambanan Klaten, RW (18) warga Prambanan Sleman, GH (18) warga Banguntapan, Bantul dan R (17) warga Prambanan Sleman. Kita masih dalami kasus ini untuk pengembangannya," ujar Prawoto kepada wartawan, Selasa (9/5).Ia mengatakan keempat tersangka ikut melakukan perusakan sebuah warnet di Klaten Selatan, dengan cara melemparkan batu. Aksi tersebut dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan sebelumnya."Untuk yang dewasa kita lanjutkan proses hukum dan yang di bawah usia kita terapkan Undang-undang Perlindung Anak," pungkas dia.Sebelum keempat tersangka, pekan lalu Polres Klaten telah menetapkan RS (20) warga Sleman, Yogyakarta sebagai tersangka. RS terbukti membawa senjata tajam yang digunakan untuk melukai peserta konvoi di wilayah Klaten.

Rekomendasi