Pasar Beriman Tomohon di Sulawesi Utara populer dengan nama Pasar Ekstrem. Hal ini dikarenakan aneka daging hewan liar dijual di sini. Tak hanya daging anjing, kucing, kelelawar, ular dan tikus tanah, pedagang Pasar ini dulunya pernah menjual daging Yaki bokong merah atau Macaca Nigra serta Babi rusa yang masuk dalam daftar hewan lindung.Populasi kedua hewan langka endemik Sulawesi ini sedang terancam akibat perburuan manusia. Karena hal tersebut, pemerintah kota melalui PD Pasar Tomohon melarang hewan lindung untuk diperjualbelikan."Kalau hewan dilindungi seperti Yaki, Babi rusa, enggak boleh dijual di sini. Ada petugas yang mengawasi dan melaporkan jika masih ada yang nekat menjual," jelas Direktur Operasional PD Pasar Tomohon Wilhelm Gonta saat disambangi merdeka.com di ruang kerjanya.
Bahkan sejak dua tahun silam pihaknya gencar melakukan sosialisasi pelarangan menjual daging hewan lindung, lengkap dengan sanksi hukum yang bakal diterima pedagang jika masih nekat."Sosialisasi tersebut sangat efektif dan sampai saat ini tidak ada lagi yang berjualan daging hewan dilindungi," ujar Wihelm.Pedagang pun merespons maklumat PD Pasar. Perlahan mereka menyadari eksistensi hewan dilindungi yang terancam punah. "Tidak dijual lagi karena dilarang dan memang sudah terancam punah," ujar Lexi Palit, salah seorang pedagang daging di Pasar tersebut.Hanya saja, dirinya meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi gencar ke seluruh masyarakat. Menurutnya, pedagang hanya membeli namun perburuan dilakukan oleh pemburu dan pengepul. Meski tidak lagi dijual bebas di pasar, ia yakin masih terus terjadi perdagangan hewan dilindungi di pasar gelap.