Polisi gagalkan aksi penyelundupan 74 WN Bangladesh di Dumai

Herry mengungkapkan bahwa para imigran membayar uang sebesar 5.000 USD kepada para penyelundup.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
Polisi gagalkan aksi penyelundupan 74 WN Bangladesh di Dumai
Ilustrasi. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Upaya aparat kepolisian untuk mengungkap tindak pidana people smuggling (penyelundupan orang) berhasil. Di Dumai, Riau, polisi berhasil mengamankan 74 imigran gelap asal Bangladesh. Direktur Dipitidum, Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan ke-74 imigran gelap tersebut ditampung di Dumai untuk selanjutnya diselundupkan secara ilegal ke Malaysia. "Mereka ditampung di Dumai untuk kemudian diselundupkan ke Malaysia," ungkap Herry, Rabu (29/3).Adapun para imigran tersebut datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan. Dari bandara mereka selanjutnya dibawa ke Pekanbaru. Dari Pekanbaru mereka selanjutnya ditampung di Dumai untuk kemudian diselundupkan dengan kapal ke Malaysia. Dari pengungkapan tindak pidana penyelundupan orang (people smuggling) di Dumai ini, menurut Herry ditangkap 5 orang tersangka. "Di Dumai kita (polisi) berhasil menangkap 5 orang tersangka," katanya.Adapun kelima tersangka yang diringkas dalam tindak pidana penyelundupan orang di Dumai berinisial SR, S alias U, alias F, JW, dan TSS. Herry mengungkapkan bahwa para imigran membayar uang sebesar 5.000 USD kepada para penyelundup. "Kepada penyelundup, para imigran ini membayar 5000 USD," ungkap Herry, Rabu (29/3).Lebih jauh, Herry mengatakan bahwa seorang tersangka yang diketahui bernama Saleh diduga sudah sering menyelundup orang. Bahkan setiap bulan Saleh bisa menyelundupkan sekitar 600 orang. "Tersangka Saleh, diduga sering bawa masuk keluar orang. Dalam sebulan dia (Saleh) bisa (elundupkan) sampa 600 orang. Sudah delapan bulan (Saleh menyelundupkan orang) sekitar 2700-an orang," kata Herry. Diketahui, dari pengungkapan tindak pidana penyelundupan orang (people smuggling) di Dumai ini, polisi menangkap 5 orang tersangka dengan inisial, SR, S alias U, alias F, JW, dan TSS. Adapun para tersangka akan dijerat dengan Pasal 124 ayat (1) dan 120 UU RI no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian, seba telah dengan sengaja memberi pemondokan kepada warga negara asing yang berada di Indonesia secara tidak sah dan melakukan penyelundupan manusia.

Rekomendasi