Kasubag Humas MK ditahan terkait pencurian berkas Pilkada Dogiyai

Kasubag Humas MK ditahan terkait pencurian berkas Pilkada Dogiyai. Kasubag Humas MK tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian berkas sengketa Pilkada Dogiyai. Dua petugas keamanan MK juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Kasubag Humas MK ditahan terkait pencurian berkas Pilkada Dogiyai
Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Pihak kepolisian menetapkan Kepala Sub-Bagian Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Rudy Haryanto sebagai tersangka kasus pencurian berkas sengketa Pilkada Dogiyai. Rudy diduga ikut berperan dalam berkas sengketa Pilkada Dogiyai di MK dengan menyuruh dua petugas keamanan."Iya (tersangka), kemarin tanggal 25 Maret," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/3).Menurut Argo, motif Rudy meminta dua petugas keamanan MK yang juga telah menjadi tersangka untuk mencuri berkas tersebut adalah untuk menolong teman. Namun, kepolisian masih menyelidiki motif di balik pencurian tersebut."Motifnya menolong temannya. Sedang digali, nanti kalau dikasih tahu lari semua," katanya.Argo menambahkan, kepolisian juga masih memburu satu orang didugua terlibat dalam kasus tersebut. Satu orang yang masuk daftar pencarian orang ini merupakan teman kuliah Kepala Sub-Bagian Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Rudy Haryanto."Ada satu yang ngurus dia. Sedang kita cari. (Dari Parpol?) Bukan. Temen kuliah," pungkasnya.Awal kasus hilangnya dokumen di MK ini diungkap oleh kubu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Markus Waine-Angkian Goo, sebagai pihak pemohon di MK. Kemudian, MK membentuk tim penyelidikan yang akhirnya ditemukan 4 pegawainya terlibat."Yang terlibat dua PNS dan dua sekuriti, sekarang sudah diberhentikan," kata Jubir MK Fajar Laksono saat dihubungi merdeka.com, Kamis (23/3).Fajar menjelaskan, kehilangan dokumen ini sangat merisaukan bagi MK. Padahal, sistem pengamanan di MK sendiri, disebutnya sudah sangat baik. Karena itu, dengan mudah pihaknya mengetahui siapa yang mencuri dokumen tersebut."Berkas hilang itu diketahui karena sistem yang kita terapkan bekerja dengan baik. Pengamanan pemberkasan, admin bekerja dengan baik, makanya begitu ada satu saja berkas yang tidak berada pada tempatnya, langsung terdeteksi, begitu tahu barang itu tidak ada di tempatnya, maka dicari siapa tahu keselip, setelah dicari yang bersangkutan, rupanya tidak ketemu, setelah itu kemudian inisiatif jangan-jangan ada orang yang mengambil, dilihat dari CCTV," jelas Fajar.Polisi pun membekuk dua sekuriti Mahkamah Konstitusi (MK) EM dan S terkait pencurian dokumen gugatan Pilkada. Ternyata sekuriti itu merupakan orang suruhan dari pegawai MK tingkat Kasubag."Kasubag itu memerintahkan EM untuk mengambil berkas pemilihan dari daerah yang pertama dari Papua kemudian darimana itu tiga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jumat (24/3).Argo menambahkan, Kasubag itu memerintahkan saat berada di Kementerian Desa Tertinggal (Kemendes). Jadi, EM dan S disuruh ke Kemendes untuk mengambil berkas."Besoknya itu Kasubag ini memerintahkan tersangka S ini untuk mengambil berkas juga. Maksudnya berkas acak ya, jadi bebas berkas apa saja diambil. Jadi yang diambil, lalu di-fotocopy berkas dari pemilihan DIY, kemudian Salatiga, antara itu," katanya.Jadi setelah itu mendapatkan perintah itu, akhirnya EM dan S ini bertemu malam-malam di gedung MK. Mereka pun membagi tugas. S mengambil sedangkan EM mengawasi."Setelah dia mengambil fotocopy berkas yang dari DIY dan Salatiga dan ada dua lagi ya, itu dimasukkan ke tas milik tersangka EM. Kemudian setelah dimasukkan ke tas, lalu dimasukkan ke loker milik tersangka S. Besoknya kemudian fotocopy ini diserahkan kepada seorang Kasubag humas ini di kawasan Gedung RRI," ucapnya.

Rekomendasi