Presiden Joko Widodo mengatakan berjanji akan mendorong DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA). Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo saat menerima kunjungan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/3). Jokowi, sapaan akrabnya, mengatakan menjadi tanggung jawabnya sebagai Kepala Negara untuk memenuhi permintaan masyarakat, khususnya dalam memenuhi hak masyarakat di daerah. Namun, untuk hal ini, persoalan juga berada di Kepala Daerah dan Menteri terkait. Maka dari itu, ia meminta masyarakat turut pula mengutarakan permintaan ke Kepala Daerah. "Jangan sampai persoalan-persoalan daerah dibawa ke saya, dikit-dikit saya, ndak lah. Nanti Gubernur kerjanya apa? Bupati, Menteri kerjanya apa," kata Jokowi. Jokowi berjanji akan menerima masyarakat adat setidaknya 4 bulan sekali. Hal ini diperlukan untuk menerima keluhan mereka. Namun, Jokowi mengatakan ada baiknya pula masyarakat adat mendorong Kepala Daerah untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda). Sebab, pemberian hak masyarakat adat juga menjadi tanggung jawab Kepala Daerah. "Tolong didorong bukan hanya masalah undang-undangnya (Yang ada di DPR) Perdanya juga didorong. SK bupatinya juga didorong. Karena banyak hal itu ada di Bupati, ada di Perda," katanya. Jokowi mengatakan telah pula mendorong Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar para Kepala Daerah segera mengeluarkan SK. Sebab, lewat SK dari Bupati dapat memudahkan jalan bagi pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera memberikan lahan kepada masyarakat. "Sehingga niatan pemerintah untuk membagikan tanah adat segera terwujud. Dan nanti akan perintah lagi kepada Mendagri agar yang di daerah itu segera disegerakan," katanya. Presiden Jokowi pada Desember 2016 telah menyerahkan SK penetapan hutan adat kepada sembilan masyarakat hukum adat, dengan total luas lahan 13.122,3 hektare bagi 5.700 kepala keluarga. Saat itu, Jokowi mengatakan, jumlah tersebut masih sangat kecil dibanding total keseluruhan akan akan dibagikan, yakni 12,7 juta hektare. Lahan tersebut dipastikan akan menjadi hak milik masyarakat adat dan kelompok tani.
Jokowi: Jangan semua urusan ke saya, gubernur & menteri kerjanya apa
Jokowi berjanji akan menerima masyarakat adat setidaknya 4 bulan sekali.
Rekomendasi