KPK klaim kantongi nama bandar bagi-bagi uang di proyek e-KTP

KPK klaim kantongi nama bandar bagi-bagi uang di proyek e-KTP. Selain itu, KPK sudah menyimpan bukti perubahan skema anggaran untuk proyek e-KTP juga sudah dikantongi jaksa penuntut umum.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK klaim kantongi nama bandar bagi-bagi uang di proyek e-KTP
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah mengantongi sumber dana yang dibagi-bagikan Andi Narogong terhadap beberapa pihak terkait kasus korupsi e-KTP. Hal itu dibenarkan Juru bicara KPK, Febri Diansyah.Dia mengatakan, KPK sudah memiliki bukti asal muasal dana tersebut namun hal tersebut tidak secara otomatis diungkapkan di persidangan. Strategi penyidikan menjadi salah satu aspek pengungkapan bukti tersebut."KPK tentu sudah memiliki semua informasi bukti atau atau petunjuk terkait dakwaan yang kita susun tapi kita perlu mencermati fakta yang ada," ujar Febri, Rabu (22/3).Lebih lanjut dia menjelaskan, perubahan skema anggaran untuk proyek e-KTP juga sudah dikantongi jaksa penuntut umum. "Informasi tentang desain anggaran ini diproses kita tentu sudah sampai hal itu," tandasnya.Seperti diketahui, sidang e-KTP digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Saksi yang hadir pada persidangan minggu lalu adalah Gamawan Fauzi mantan Mendagri, Diah Anggraeni mantan Sekjen Kemendagri, Chaeruman Harahap mantan ketua komisi II DPR.Mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo pun sekiranya menghadiri persidangan kedua kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat akan tetapi gubernur Bank Indonesia itu berhalangan hadir karena sedang di luar negeri terkait kunjungan kerja.Sebelumnya pada proses penyidikan, Agus juga pernah dimintai keterangannya sebagai saksi. Dia menjelaskan skema penganggaran yang diterapkan terhadap proyek tersebut yaitu kontrak tahun jamak.Seperti diketahui, skema penganggaran untuk proyek senilai Rp 5.9 Triliun menggunakan skema kontrak tahun jamak. Skema ini berubah yang awalnya pinjaman hibah luar negeri menjadi anggaran rupiah murni (APBN).Saat sidang kedua kemarin, jaksa bertanya alasan perubahan skema tersebut. Namun saksi yang saat itu hadir Chaeruman Harahap selaku mantan ketua komisi II DPR, Gamawan Fauzi, mantan menteri dalam negeri dan Diah Anggraeni mantan sekjen kemendagri sama sama menjawab tidak tahu dan saling melempar bola alasan perubahan tersebut.

Rekomendasi