Napi pindah ke Nusakambangan, Jaksa Agung bantah akan eksekusi mati

Napi pindah ke Nusakambangan, Jaksa Agung bantah akan eksekusi mati. Prasetyo mengingatkan pemindahan puluhan napi ke Nusakambangan merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Napi pindah ke Nusakambangan, Jaksa Agung bantah akan eksekusi mati
Jaksa Agung HM Prasetyo. ©2016 merdeka.com/ilham kusmayadi

Jaksa Agung M Prasetyo kembali membantah pihaknya bakal menggelar eksekusi mati tahap empat. Menurutnya, pemindahan puluhan narapidana dan tujuh di antaranya terpidana mati ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah tidak ada kaitannya dengan eksekusi mati."Enggak ada hubungan dengan kami," kata Prasetyo di komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/3).Prasetyo mengingatkan pemindahan puluhan napi ke Nusakambangan merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Tak sampai di situ, Prasetyo pun ogah pemindahan itu dikaitkan dengan persiapan eksekusi mati tahap empat.Sekalipun, sejumlah terpidana mati kasus narkoba ikut dalam pemindahan napi tersebut. "Dan kembali lagi, itu sepenuhnya kewenangan dari Kemenkum HAM dalam hal ini Dirjen PAS," tuntas Prasetyo.Sebelumnya, sebanyak 56 narapidana dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (11/3). Puluhan napi itu merupakan tahanan dari Lapas Salemba dan Lapas Magelang.Untuk diketahui, empat terpidana mati telah menjalani eksekusi di hadapan regu tembak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mereka yang dieksekusi antara lain Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria).Sedangkan 10 terpidana mati yang ditunda eksekusinya antara lain:1. Gurdip Singh

2. Agus Hadi

3. Ozias Sibanda

4. Obinna Nwajagu

5. Zulfiqar ali

6. Meri Utami

7. Eugene Ape

8. Pujo Lestari

9. Frederik Luttar

10. Onkonkwo Nonso Kingsley

Rekomendasi