PKS soal angket e-KTP Fahri: Agak politis bisa berujung impeachment

Di internal PKS, nama-nama kader yang terseret korupsi e-KTP telah dimintai keterangan. Sebut saja, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini hingga Tamsil Lindrung. Dia menyebut Jazuli telah membantah menerima aliran fee 'pemulus' proyek e-KTP sebesar USD 37 ribu.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
PKS soal angket e-KTP Fahri: Agak politis bisa berujung impeachment
Diskusi KPK. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Anggota Majelis Pertimbangan Pusat PKS Tifatul Sembiring menilai usulan hak angket kasus korupsi e-KTP yang disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkesan politis. Sebab, Tifatul melihat fraksi partai pendukung pemerintah tentu akan keberatan dengan usulan angket itu. "Hak angket ini kan agak politis ya. Misalnya fraksi-fraksi yang bergabung dalam penguasa pasti keberatan. Mereka cukup mayoritas. Sebab hak angket ini bisa belok-belok," kata Tifatul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).Arah dari penggunaan hak angket, kata dia terlalu beresiko karena bisa mengarah pada penggulingan pemerintahan yang sah (impeachment). Untuk itu, dia meminta kepada semua fraksi mempertimbangkan usulan hak angket. "Habis hak angket, hak menyatakan pendapat, habis itu bisa impeachment. Macem-macem ini bisa, risikonya maksud saya sehingga hati-hati," terangnya. Di internal PKS, nama-nama kader yang terseret korupsi e-KTP telah dimintai keterangan. Sebut saja, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini hingga Tamsil Lindrung. Dia menyebut Jazuli telah membantah menerima aliran fee 'pemulus' proyek e-KTP sebesar USD 37 ribu. Sebab, saat kasus itu bergulir, Jazuli bukan anggota Komisi II atau Kapoksi pada Komisi II DPR seperti yang tercantum dalam berkas dakwaan. Sementara, lanjutnya, Tamsil Lindrung belum bisa dimintain keterangan karena dalam kondisi kurang sehat. "Sudah, misal dari PKS disebut Pak Tamsil Lindrung sama Pak Jazuli. Pak Jazuli sendiri di masa itu tidak jadi anggota komisi II. Tapi di dakwaan disebut dia kapoksi. Bagaimana dia mau jadi Kapoksi, dia bukan di komisi II waktu pembahasan e-KTP," tegas Tifatul. Oleh karenanya, Tifatul menyarankan agar semua pihak mengikuti dan mengawal proses hukum kasus e-KTP terlebih dahulu. Jika ada anggota DPR merasa nama baiknya dicemarkan karena diduga menerima fee proyek e-KTP maka bisa melaporkan balik tudingan itu. "Apakah itu merupakan sesuatu yang ada delik hukumnya dan sebagainya. Menurut saya, jalankan proses. Kalaupun mau mengadukan balik, itu hak orang sebagai warga negara, asal jangan main kekerasan saja," pungkasnya.

Rekomendasi